Senin, 19 Juli 2010

supersemar dalam sejarah

KATA PENGANTAR
Brosur ini menghimpun peraturan-peraturan, instruksi-instruksi, pengumuman-pengumuman dsb. jang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Surat Perintah Presiden/Pangi ABRI/PBR/Mandataris MPRS tanggal 11 maret 1966.
Berturut-turut dikeluarkan Perintah Harian Presiden/Pangti ABRI/PBR/Mandataris MPRS No. 1/3/1966 tanggal 12 Maret 1966 tentang Pembubaran PKI serta semua organisasi jang seazas/berlindung bernaung dibawahnja dan pernjataan PKI sebagai organisasi terlarang, disusul dengan SERUAN tanggal 14 Maret 1966 agar semua anggota pimpinan, kader-kader dan aktivis-aktivis PKI serta organisasi-organisasi massanja melaporkan diri , dan Instruksi No. 1/3/ TAHUN 1966 agar semua Pimpinan Organisasi-organisasi Politik dan Massa tidak menerima/menampung anggota-anggota ex-PKI serta organisasi-organisasi massanja.
Pada tanggal 12 Maret 1966 dikeluarkan Pengumuman No. 1 jang menegaskan isi Surat Perintah Presiden/Pangti ABRI/PBR/Mandataris MPRS tanggal 11 maret 1966 dan seruan kepada Rakjat untuk membantu Pemerintah dan ABRI, tidak bertindak sendiri-sendiri dan memelihara keamanan/ketertiban umum serta kelangsungan hidup sehari-hari. Disamping itu, diharapkan kepada segenap Pengusaha dibidang produksi, distribusi dan djasa, agar menghindarkan rakjat dari kesulitan ekonomi sehari-hari chususnja di bidang sabdang pangan (Pengumuman No. 2 tanggal 12 Maret 1966). Selandjutnja kepada Pemerintah Daerah diserukan agar memelihara kelantjaran pemerintahan, memelihara keamanan/ketertiban umum, mejelenggarakan kesedjahteraan Rakjat dan memupuk kewaspadaan Rakjat dalam rangka konfrontasi terhadap "Malaysia" (pengumuman No. 3 tanggal 13 Maret 1966). Djuga untuk seluruh apparat Pemerintah ditingkat Pusat dikeluarkan seruan jang serupa (Pengumuman No. 4 tanggal 13 Maret 1966).
Pada tanggal 18 Maret 1966 JM Menteri/PANGAD mengeluarkan Pengumuman No. 1/Peng/1966, dimana dikonstateer adanja gedjala-gedjala kegiatan massa Rakjat jang dapat memberikan kesempatan penunggangan oleh pihak nekolim sehingga perlu diambil tindakan-tindakan tegas jang dapat dipertanggung-djawabkan kepada Presiden/Pangti ABRI/PBR/Mandataris MPRS. Hari itu djuga dikeluarkan Pengumuman No. 5 tertanggal 18 Maret 1966 mengenai tindakan pengamanan terhadap lima belas orang Menteri. Berhubung dengan itu, maka untuk menghindarkan terdjadinja vacuum dalam beberapa bidang pemerintahan dikeluarkan Keputusan Presiden/Pangti ABRI/PBR/Mandataris MPRS No. 3 dan No. 4/3/1966 tanggal 18 Maret tentang penundjukan Menteri-menteri ad interim.
Sementara itu, dengan mengingat bahwa pendidikan adalah unsur mutlak dalam nation dan character building, maka diinstruksikan kepada pimpinan Sekolah-sekolah, Universitas-universitas dan Perguruan-perguruan Tinggi untuk mulai lagi peladjaran dan kuliah (Instruksi No 2/3/Tahun 1966 tanggal 18 Maret 1966).
Dibidang mass media (radio, televisi dan pers) dikeluarkan Surat Perintah Presiden/Pangti ABRI/PBR/Mandataris MPRS No. 8/3/1966 tanggal 16 Maret 1966, Surat Perintah Kepala Puspenad No. Prin-001/Pus.P/3/1966 tanggal 17 Maret 1966, dan Pengumuman Puspenad No. 001/Sus tanggal 18 Maret serta No. Sus/003 tanggal 23 Maret 1966.
Achirnja pada tanggal 27 Maret diumumkan susunan Kabinet Dwikora jang disempurnakan lagi jang diberi pendjelasan oleh JM Menteri/PANGAD dan Kepres No. 62/1966 tanggal 27 Maret 1966 mengenai pengangkatan Djenderal AH Nasution sebagai Wakil Panglima Besar KOGAM dengan kedudukan Menteri.
Djakarta, 28 Maret 1966
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SURAT PERINTAH
I. Mengingat :
1.1. Tingkatan Revolusi sekarang ini, serta keadaan politik baik nasional maupun Internasional
1.2. Perintah Harian Panglima Tertingi Angkatan Bersendjata/Presiden/Panglima Besar Revolusi pada tanggal 8 Maret 1966
II. Menimbang : 2.1. Perlu adanja ketenangan dan kestabilan Pemerintahan dan djalannja Revolusi.
2.2. Perlu adanja djaminan keutuhan Pemimpin Besar Revolusi, ABRI dan Rakjat untuk memelihara kepemimpinan dan kewibawaan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi serta segala adjaran-adjarannja
III. Memutuskan/Memerintahkan :
Kepada : LETNAN DJENDERAL SUHARTO, MENTERI PANGLIMA ANGKATAN DARAT
Untuk : Atas nama Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi :
1. Mengambil segala tindakan jang dianggap perlu, untuk terdjaminnja keamanan dan ketenangan serta kestabilan djalannja Pemerintahan dan djalannja Revolusi, serta mendjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimin Besar revolusi/mandataris M.P.R.S. demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala adjaran Pemimpin Besar Revolusi.
2. Mengadakan koordinasi pelaksanaan peritah dengan Panlima-Panglima Angkatan-Angkatan lain dengan sebaik-baiknja.
3. Supaya melaporkan segala sesuatu jang bersangkuta-paut dalam tugas dan tanggung-djawabnja seperti tersebut diatas.
IV. Selesai.
Djakarta, 11 Maret 1966
PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI/MANDATARIS M.P.R.S.
SUKARNO
PERINTAH - HARIAN
Para Tamtama, Bintara dan Perwira TNI/Agkatan Darat chususnja serta Angkatan Bersendjata pada umumnja :
Rakjat Indonesia jang sangat saja tjintai,
1. Pada tanggal 11 Maret 1966, Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS Bung Karno jang kita tjintai telah memerintahkan kepada saja, untuk atas nama Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS mengambil segala tindakan jang dianggap perlu, untuk terdjaminnja keamanan dan ketenangan serta kestabilan djalannja Pemerintahan dan djalannja Revolusi, serta mendjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS demi keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia dan melaksanakan dengan pasti segala adjaran Pemimpin Besar revolusi ;
2. Sungguh suatu tugas dan tanggung djawab jang sangat berat tetapi penuh kehormatan jang pada hakekatnja bukan sekadar bagi saja pribadi, melainkan bagi Angkatan bersendjata dan seluruh Rakjat Indonesia ;
3. Bagi Rakjat, hal ini berarti bahwa suara hati nurani Rakjat jang selama ini dituangkan dalam perdjoangan jang penuh keichlasan, kedjudjuran, heroisme dan selalu penuh tawakal kepada Tuhan Jang Maha Esa, benar-benar dilihat, didengar dan diperhatikan oleh Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno jang sangat kita tjintai dan jang djuga merupakan bukti ketjintaan Pemimpin Besar revolusi kepada kita semua ;
4. Setiap bantuan, dukungan dan ikut-sertanja Rakjat dalam membantu saja hendaknja dilakukan dengan tertib dan tidak bertindak sendiri-sendiri; setiap gerakan dan tindakan dalam rangka bantuan terhadap tugas-tugas berat ABRI hendaknja tetap terpimpin dan terkendali, setiap keinginan dan hasrat hendaknja disalurkan dalam rangka Demokrasi terpimpin;
5. Pertjajakan tugas-tugas tersebut kepada ABRI anak kandungmu; Insja Allah ABRI akan melaksanakan Amanatmu, Amanat Penderitaan Rakjat, jaitu melaksanakan Revolusi kiri kerakjatan Indonesia, dengan tjiri-tjiri anti feodalisme, anti kapitalisme, anti Nekolim dan mewudjudkan masjarakat adil-makmur berdasarkan Pantja-Sila, masjarakat Sosialis Indonesia, jang diridhoi oleh Tuhan Jang Maha Esa dalam taman sarinja satu Dunia Baru tanpa segala bentuk penindasan dan penghisapan;
6. ABRI tidak hendak meng-kanankan Revolusi Indonesia seperti jang dituduhkan oleh benalu-benalu dan tjetjunguk-tjetjunguk Revolusi; ABRI djuga tidak akan membiarkan Revolusi dibawa kekiri-kirian, sebab Revolusi kitang memang sudah kiri. Siapa sadja, golongan mana sadja, jang akan menjelewengkan garis Revolusi, mereka akan berhadapan dengan ABRI, dan akan ditindak oleh ABRI.
7. Para Tamtama, Bintara dan Perwira,
Marilah kita melaksanakan bersama tufas jang dipertjajakan kepadamu, dengan penuh rasa tangung-djawab demi Revolusija Rakjat, dari mana kita dilahirkan, oleh siapa kita dibesarkan, untuk siapa kita mengabdi, untuk siapa pula kita rela untuk mati.
8. Perdjalanan kita djauh, perdjoangan kita belum selesai. Badjakan semangatmu, pertebal imanmu dan pertinggi perngabdianmu kepada Rakjat. Sungguh tgas ini udjian berat bagimu dan Rakjat akan menilai pengabdianmu!
9. Dengan segala kerendahan hati, kita pandjatkan permohonan kehadirat Tuhan jang Maha Esa semoga meridhoi pengabdian kita bersama kepada Tanah Air, Bangsa dan Revolusi;
10. Sekian.
Djakarta, 12 Maret 1966
PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI/PEMIMPIN
BESAR REVOLUSI/MANDATARIS MPRS
atas nama beliau,
SOEHARTO
LETNAN DJENDERAL TNI
KEPUTUSAN PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI No. 1/3/1966
MENIMBANG :
1. Bahwa pada waktu-waktu jang achir ini makin terasa kembali aksi-aksi gelap dilakukan oleh sisa-sisa kekuatan kontra-revolusi "Gerakan 30 September"/Partai Komunis Indonesia;
2. Bahwa aksi-aksi gelap itu berupa penjebaran fitnah hasutan, desas-desus, adu-domba dan usaha penjusunan kekuatan bersendjata jang mengakibatkan terganggunja kembali keamanan Rakjat dan ketertiban;
3. Bahwa aksi-aksi gelap tsb njata-njata membahajakan djalannja Revolusi pada umumnja dan mengganggu penjelesaian tingkat Revolusi dewasa ini, chususnja penanggulangan kesulitan ekonomi dan pengganjangan projek Nekolim "Malaysia";
4. Bahwa demi tetap terkonsolidasinja persatuan dan kesatuan segenap kekuatan progresif-revolusioner Rakjat Indonesia dan demi pengamanan djalannja Revolusi Indonesia jang anti feodalisme, anti kapitalisme, anti Nekolim dan menudju terwudjudnja Masjarakat Adil-Makmur berdasarkan Pantjasila, masjarakat Sosialis Indonesia, perlu mengambil tindakan tjepat, tepat dan tegas terhadap Partai Komunis Indonesia;
MEMPERHATIKAN
Hasil-hasil pemeriksaan serta putusan Mahkamah Militer Luar Biasa terhadap tokoh-tokoh "Gerakan 30 September"/Partai KomunisIndonesia;
MENGINGAT
Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersendjata Republik Indonesia/Mandatarais MPRS/Pemimpin Besar Revolusi tanggal 11 Maret 1966 ;
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Dengan tetap berpegang teguh pada LIMA AZIMAT REVOLUSIINDONESIA :
Pertama :
Membubarkan Partai Komunis Indonesia termasuk bagian-bagian Organisasinja dari tingkat Pusat sampai kedaerah semua Organisasi jang seazas/berlindung/bernaung dibawahnja ;
Kedua :
Menjatakan Partai Komunis Indonesia sebagai Organisasi jang terlarang diseluruh wilajah kekuasaan Negara Republik Indonesia ;
Ketiga :
Keputusan ini berlaku mulai pada hari ditetapkan.
Ditetapkan di : DJAKARTA
Pada tanggal : 12 Maret 1966
PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN
BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS
MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI
atas nama beliau
SOEHARTO
LETNAN DJENDERAL TNI
PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI
SERUAN :
1. Menjerukan kepada semua anggota pimpinan, kader-kader dan aktivis-aktivis dari organisasi kontra revolusi Partai Komunis Indonesia (PKI) beserta organisasi-organisasi massanja jang berazas/bernaung/berlindung dibawahnja untuk masing-masing melaporkan diri kepada PEPELRADA/PEPERDA dan/atau pendjabat-pendjabat jang ditundjuk olehnja, didaerah dimana Saudara-saudara berdiam, selambat-lambatnja sampai achir bulan Maret 1966.
2. Apabila djangka waktu jang telah ditetapkan tidak dipenuhi, maka jang berwadjib akan mengambil tindakan tegas.
Dikeluarkan di : DJAKARTA
Pada tanggal : 14 MARET 1966
PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN
BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI
atas nama beliau,
SOEHARTO
LETNAN DJENDERAL TNI
INSTRUKSI PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI
No. : 1/3/TAHUN 1966
KAMI, PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI,
Menimbang :
bahwa demi pengamanan djalannja Revolusi Indonesia maka Organisasi-organisasi partai politik dan Organisasi-organisasi massa jang telah ada berdasarkan peraturan-peraturan jang berlaku, harus bersih dari oknum-oknum kontra-revolusi Partai Komunis Indonesia (PKI) beserta Orgaisasi-organisasi massanja jang seazas/bernaung/berlindung dibawahnja ;
Mengingat :
1. Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersendjata Republik Indonesia/Mandataris MPRS/Pemimpin Besar Revolusi tanggal 11 Maret 1966;
2. Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersendjata Republik Indonesia/Mandataris MPRS/Pemimpin Besar Revolusi No. 1/3/1966 tanggal 12 Maret 1966;
3. Penetapan Presiden No. 7 tahun 1950;
4. Penetapan Presiden No. 13 tahun 1960 jo Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960;
M E N G I N S T R U K S I K A N :
Kepada : SEMUA PIMPINAN ORGANISASI-ORGANISASI PARTAI POLITIK DAN ORGANISASI-ORGANISASI MASSA
Untuk :
1. Sambil menunggu ketentuan lebih landjut dari Pemerintah, untuk sementara tidak menerima/menampung anggota-anggota ex Partai Komunis Indonesia (PKI) beserta Organisasi-organisasi massanja jang seazas/bernaung/berlindung di bawahnja;
2. Organisasi-organisasi jang melanggar ketentuan ini akan diambil tindakan tegas;
3. Usahakan setjepat mungkin mengikut-sertakan merela sebagai warga-negara Indonesia untuk turut mengambil bagian dalam penjelesaian revolusi
4. Selesai
Dikeluarkan di : DJAKARTA
Pada tanggal : 14 Maret 1966
PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIKINDONESIA/ PEMIMPIN BESAR REVOLUSI/MANDATARIS M.P.R.S.
atas nama beliau,
SOEHARTO
LETNAN DJENDERAL TNI
INSTRUKSI PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/ PEMIMPIN BESAR REVOLUSI/ MANDATARIS MPRS
No. : 2/3/Tahun 1966
1. Demi kelantjaran pelaksanaan Surat Perintah P.J.. Presiden/panglima Tertinggi Angatan Bersendjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS kepada Letnan Djenderal Soeharto Menteri/Panglima Angkatan Darat tanggal 11 maret 1966 dan berhubung dengan telah diambilnja beberapa tindakan dalam rangka mengamankan djalannja Pemerintahan dan Revolusi Indonesia.
2. Mengingat bahwa pada hari-hari achir ini ada Sekolah-sekolah/Universitas-universitas jang mengehntikan peladjaran/kuliah untuk sementara, baik oleh karena Perintah dari jang berwadjib maupun oleh kebidjaksanaan sendiri berhubung dengan keadaan.
3. Mengingat pula bahwa pendidikan adalah bagian mutlak penting dari Nation Building & Character Building bangsa kita.
4. Dengan ini diinstruksikan/diserukan kepada semua pimpinan Sekolah-sekolah/Universitas-universitas/Perguruan-Perguruan Tinggi tsb., untuk membuka/memulai kembali peladjaran/kuliah seperti biasa.
Dengan demikian pendidikan anak-anak kita dapat dilantjarkan kembali dan mengedjar ketinggalan akibat hari-hari dihentikan peladjaran/kuliah selama ini.
5. Kepada PEPELRADA-PEPELRADA/Instansi-instansi Pemerintah setempat jang berwenang diinsruksikan untuk membantu/mengawasi terlaksananja Instruksi/Seruan ini dengan sebaik-baiknja.
6. Selesai.
Dikeluarkan di : DJAKARTA
Pada tanggal : 18 Maret 1966
PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIKINDONESIA/ PEMIMPIN BESAR REVOLUSI/ MANDATARIS MPRS
atas nama beliau,
SOEHARTO
LETNAN DJENDERAL TNI
SURAT KEPUTUSAN PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ABRI/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI
Nomor : 2/3/1966
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA
TERTINGGI ABRI/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN
BESAR REVOLUSI
MEMBATJA :
Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Mandataris MPRS/Pemimpin Besar Revolusi tanggal 11 Maret 1966 kepada Menteri/Panglima Angkatan Darat untuk atas nama Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Mandataris MPRS/Pemimpin Besar Revolusi BAB-III titik : 1 s/d 3.
MENIMBANG :
Pertimbangan Staf Angkatan Darat
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN :
Menempatkan dalam djabatan Militer-Militer Sukarela sebagaimana tertjantum namanja masing-masing seperti daftar lampiran Suratkeputusan ini.
Dengan tjatatan, bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan pembetulan seperlunja.
Salinan : Surat Keputusan ini disampaikan kepada jang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan seperlunja, dan kepada :
1. JM. Para MENKO dan Menteri KABINET DWIKORA
2. Distribusi "A" ANGKATAN DARAT
Dikeluarkan di : DJAKARTA
Pada tanggal : 14 Maret 1966
PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI
atas nama beliau,
SOEHARTO
LETNAN DJENDERAL TNI
KEPUTUSAN PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI
No. 3/3/1966
MENIMBANG: 1. Bahwa berhubung dengan adanja tindakan pengamanan terhadap beberapa orang Menteri, maka djalannja kestabilan Pemerintahan sebagai jang dimaksud dalam Pasal 4 UUD 1945 dan djalannja Revolusi sebagaimana dimaksudkan dalam Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris M.P.R.S. tanggal 11 Maret 1966 harus terdjamin;
2. Bahwa oleh karena itu perlu untuk menundjuk Menteri Ad-Interim ;
MENGINGAT:
Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris M.P.R.S. tanggal 11 Maret 1966 ;
M E M U T U S K A N :
MENETAPKAN :
Menundjuk Letnan Djenderal TNI HIDAJAT sebagai Menteri Pos dan Telekomunikasi Ad-Interim disamping djabatan Menteri jang dipegangnja selama ini. Keputusan ini berlaku mulai pada hari ditetapkan.
Ditetapkan di : DJAKARTA
Pada tanggal : 18 Maret 1966
PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI
atas nama beliau,
SOEHARTO
LETNAN DJENDERAL TNI
KEPUTUSAN PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI
No. 4/3/1966
MENIMBANG:
1. bahwa berhubung dengan adanja tindakan pengamanan terhadap beberapa orang Menteri maka kestabilan djalannja pemerintahan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 4 UUD 1945 dan djalannja Revolusi sebagaimana dimaksudkan dalam Surat Perintah PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI tanggal 11 Maret 1966, harus tetap terdjamin ;
2. bahwa oleh karenanja perlu menundjuk Menteri-Menteri jang ada sebagai Menteri ad-interim ;
MENGINGAT :
Surat Perintah PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI tanggal 11 Maret 1966 ;
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN : MENUNDJUK MENTERI-MENTERI AD-INTERIM SEBAGAI BERIKUT : Presidium Kabinet :
1. Sultan Hamengkubuwono IX
2. Adam Malik
3. Dr. Roeslan Abdulgani
4. Dr H Idham Chalid
5. Dr J. Leimena
Menteri Luar Negeri dan Hubungan Ekonomi Luar Negeri :
Dirangkap oleh Menko Adam Malik
Menteri Kehakiman :
Dirangkap oleh Menteri Ketua Mahkamah Agung, Wirjono Prodjodikoro SH
Menteri Urusan Bank Sentral :
Dirangkap oleh Menko Sumarno SH
Menteri Perburuhan :
Dirangkap oleh Menteri Perkebunan Drs. Frans Seda
Menteri Pertambangan :
Dirangkap oleh Menteri Urusan Minjak dan Gas Bumi Maj. Djen. TNI Dr Ibnu Sutowo
Menteri Listerik dan Ketenagaan :
Dirangkap oleh Menko Ir Sutami
Menteri Pengairan Rakjat dan Pembangunan Masjarakat Desa :
Dirangkap oleh Menteri Pengairan Dasar Ir P.C. Harjasudirja
Menteri Transmigrasi dan Kooperasi :
Dirangkap oleh Menteri Drs A. Sukendro
Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudajaan dan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan :
Dirangkap oleh Menteri Wakil ketua DPRGR, Brigdjen TNI Sjarif Thajeb
Menteri/Sekdjen Front Nasional :
Dirangkap oleh Menteri Wakil Ketua DPRGR Kjai H. Achmad Sjaichu
Menteri Penerangan :
Dirangkap oleh Menteri Ds J. Rumambi
Menteri Dalam Negeri/Gubernur/Kepala Daerah Chusus Ibu KotaDjakarta Raja :
Dirangkap oleh Menteri Urusan Veteran dan Demobilisasi, Maj. Djen. TNI Basuki Rachmat
Surat Keputusan ini berlaku mulai pada hari ditetapkannja.
Ditetapkan di : DJAKARTA
Pada tanggal : 18 Maret 1966
PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI
atas nama beliau,
SOEHARTO
LETNAN DJENDERAL TNI
PENGUMUMAN No. 1
Diumumkan, bahwa Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara, dengan surat perintah tanggal 11 Maret 1966, telah memerintahkan kepada Letnan Djenderal TNI SOEHARTO, untuk atas nama Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris M.P.R.S.,
1. Mengambil segala tindakan jang dianggap perlu, untuk terdjaminnja keamanan dan ketenangan serta kestabilan djalannja Pemerintah dan djalannja Revolusi serta mendjamin Keselamatan Pribadi dan Kewibawaan PIMPINAN PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI /PEMIMPIN BESAR REVOLUSI/MANDATARIS M.P.R.S., demi untuk keutuhan bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala Adjaran PEMIMPIN BESAR REVOLUSI ;
2. MegadakanKoordinasi pelaksanaan perintah dengan Panglima-panglima Angkatan-angkatan lain dengan sebaik-baiknja.
Maka diharapkan kepada seluruh Rakjat, hendaknja dalam kegiatan membantu Pemerintah dan Angkatan Bersendjata, untuk ;
1. Tidak bertindak sendiri-sendiri, melainkan selalu terpimpin dan terkoordinir; 2. Tteap memelihara keamanan dan ketertiban umum serta kelangsungan hidup sehari-hari.
Insja Allah, tuntutan jang mengandung ungkapan isi hati-nurani Rakjat, jang konstruktif dan tidak merugikan Revolusi, karena memang telah didengar dan diperhatikan oleh PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI/MANDATARIS M.P.R.S./PENJAMBUNG LIDAH RAKJAT, BUNG KARNO akan ditampung sebaik-baiknja. Semoga Tuhan melindungi dan meridhoi kita sekailan, seluruh Bangsa Indonesia, dibawah Pimpinan PEMIMPIN BESAR REVOLUSI BUNG KARNO, oleh karena kita berada didjalan jang benar.
Djakarta, 12 Maret 1966
PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI/MANDATARIS M.P.R.S.
atas nama beliau,
SOEHARTO
LETNAN DJENDERAL TNI
PENGUMUMAN No. 3
Dalam rangka pelaksanaan Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/mandataris M.P.R.S., maka kepada Pemerintah daerah, baik ditingkat I, tingkat II, maupun Desa Pradja, dalam hal ini Sapta (Tri) Tunggal, Pantja Tunggal, Tjatur (Tri) Tunggal, supaja tetap memelihara kelantjaran pemerintahan didaerah masing-masing, terutama jag meliputi :
1. Pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum rakjat, 2. Penjelenggaraan kesedjahteraan rakjat, terutama pangan dan sandang rakjat.
Dengan tetap memupuk kewaspadaan rakjat, dalam rangka konfrontasi terhadap projek nekolim "Malaysia." Pangkal-tolak pengabdian kepada rakjat adalah penting, karena rakjat adalah tempat dari mana kita dilahirkan dan kepada siapa kita mengabdi.
Djakarta, 13 Maret 1966
PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI/MANDATARIS M.P.R.S.
atas nama beliau,
SOEHARTO
LETNAN DJENDERAL TNI
PENGUMUMAN No. 4
Dalam rangka pelaksanaan Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris M.P.R.S. kepada seluruh aparat pemerintahan ditingkat pusat, dibidang masing-masing supaja tetap memelihara kelantjaran pemerintahan, terutama jang meliputi :
1. Pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum rakjat,
2. Penjelenggaraan kesedjahteraan rakjat terutama pangan dan sandang rakjat.
Dengan tetap memupuk kewaspadaan rakjat, dalam rangka konfrontasi terhadap projek nekolim "Malaysia."
Pangkal-tolak pengabdian kepada rakjat adalah penting karena rakjat adalah tempat dari mana kita dilahirkan dan kepada siapa kita mengabdi.
Djakarta, 13 Maret 1966
PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI/MANDATARIS M.P.R.S
atas nama beliau,
SOEHARTO
LETNAN DJENDERAL TNI
PENGUMUMAN No. 5
1. Bahwasanja kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-undang Dasar 1945 (pasal 4) berada ditangan Presiden Republik Indonesia;
2. Bahwasanja berdasarkan Ketetapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara Republik Indonesia No. I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960 Presiden Republik Indonesia Bung Karno adalah Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS;
3. Bahwasanja Menteri-menteri menurut Undang-undang Dasar 1945 adalah semata-mata hanja pembantu belaka daripada Presiden, dan tiak merupakan bentuk kolektif Pemerintahan, jang Pemerintahan itu berdasarkan pasal 4 Undang-undang Dasar 1945 adalah hanja berada ditangan Presiden;
4. Bahwasanja diantara Menteri-menteri jang kini sedang mendjabat, ada jang merupakan sasaran tuntutan Rakjat, karena penglihatan Rakjat mengenai adanja indikasi tersangkutnja dalam rangkaian kedjadian "Gerakan 30 September" atau setidak-tidaknja diragu-ragukan akan iktikad-baiknja dalam membantu Presiden/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS;
5. Bahwasanja "Gerakan 30 September", baik berdasarkan pernjataan dalam Keputusan Presiden No. 370 tahun 1965, maupun berdasarkan hasil-hasil pemeriksaan dan Putusan mahkamah Militer Luar Biasa serta penilaian Rakjat sendiri, adalah merupakan petualangan kontra-revolusi;
6. Bahwasanja tuntutan Rakjat kepada Menteri-menteri itu harus dihindarkan dari kemungkinan penunggangan oleh kaum kontra-revolusi, gerilja-politik antek-antek "Gerakan 30 September" dan Nekolim;
7. Bahwasanja oleh karena itu, tuntutan Rakjat jang diarahkan kepada Menteri-menteri jang bersangkutan perlu disalurkan dan harus dibatasi dalam proporsi jang sebenarnja dan seharusnja, untuk tidak dikaitkan dengan kedudukan Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, utnuk pengamanan penjelenggaraan Pemerintahan menurut Undang-undang Dasar 1945, jang berada ditangan Presiden, kedudukan Menteri-menteri jang mendjadi sasaran tuntutan Rakjat tadi harus dipisahkan pengkaitannja dari kedudukan Presiden.
Maka demi pengamanan penjelenggaraan Pemerintahan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 pasal 4 berhubungan dengan pasal 17, serta untuk terdjaminnja keamanan dan ketenangan, kestabilan djalannja Pemerintahan dan djalannja Revolusi, terdjaminnja keselamatan pribadi dan kewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS, untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala adjaran Pemimpin Besar Revolusi, maka Angkatan Bersendjata Republik Indonesia, dengan kesungguhan hati dan panggilan rasa tanggung-djawabnja harus menampung suara hati-nurani Rakjat jang dikemukakan dengan serta-merta dan djuga diadjukan setjara tertulis jang hakekatnja mentjerminkan permufakatan pendapat, telah terpaksa harus melakukan tindakan pengamanan, dengan maksud agar supaja Menteri-menteri jang dimaksud djustru djangan sampai mendjadi korban sasaran kemarahan Rakjat jang tidak terkendali dan djangan pula tuntutan hati Rakjat itu terlepas daripada iktikad-baiknja.
Tindakan pengamanan itu dilakukan terhadap :
1. Dr Soebandrio;
2. Dr Chairul Saleh;
3. Ir Setiadi Reksoprodjo;
4. Sumardjo
5. Oei Tjoe Tat, S.H.;
6. Ir Surachman;
7. Jusuf Muda Dalam;
8. Armunanti;
9. Sutomo Martopradoto;
10. Astrawinata, S.H.;
11. Maj. Djen. TNI Achmadi;
12. Drs Mohd. Achadi;
13. Let. Kol. Inf. Imam Sjafi-ie;
14. J. Tumakaka;
15. Maj. Djen. TNI Dr Sumarno.
Demikian tindakan jang telah diambil dan dipertanggungan-djawabnja kepada Rakjat. Hendaknja Rakjat mengetahui, memahami dan tidak mengambil tindakan sendiri-sendiri.
Djakarta, 18 Maret 1966
PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/MANDA- TARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI
atas nama beliau,
SOEHARTO
LETNAN DJENDERAL TNI
P E N G U M U M U M A N
No. : 1/Peng/1966
Menteri/Panglima Angkatan Darat, mengkonstatir adanja gedjala-gedjala kegiatan massa rakjat, jang dapat memberikan kesempatan penunggangan oleh fihak Nekolim, hingga karenanja dapat membahajakan keamanan dan ketertiban umum, - pun pula dapat membahajakan djalannja Revolusi dan kepemimpinan Pemimpin Besar Revolusi, Bung Karno.
Dalam hubungannja dengan gedjala-gedjala itu, harus pula ditjegah tindakan-tindakan pasukan jang tidak terkendalikan.
Maka, berdasarkan Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/mandataris MPRS, tertanggal 11 Maret 1966, perlu segera mengambil tindakan-tindakan tegas, jang dapat dipertanggung-djawabkan kepada Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpi Besar Revolusi/Mandataris MPRS.
Djakarta, 18 Maret 1966
MENTERI/PANGLIMA ANGKATAN DARAT,
SOEHARTO
SURAT -PERINTAH Nomor : 8/3/1966
PRESIDEN/PANGLIMATERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI/ MANDATARIS MPRS
DASAR :
Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris M.P.R.S. tanggal 11 Maret 1966.
MENIMBANG :
Bahwa perlu adanja penertiban dalam soal-soal mass-media baik jang bersifat lokal maupun nasional.
MEMERINTAHKAN :
KEPADA :
1. BRIGDJEN TNI IBNUSUBROTO KA PUSPEN AD.
2. PAPELRADA-DJAJA
3. DIREKTUR PERHUBUNGAN AD.
4. KOLONEL HARSONO DEP. PENERANGAN R.I.
UNTUK :
1. Mengkoordinir dan menertibkan soal-soal mass-media, untuk ini Radio, T.V. dan Pers.
2. Tersebut No. ad 1 diatas (BRIGDJEN TNI IBNUSUBROTO) ditundjuk sebagai Koordinator.
3. Melaksanakan Perintah ini dengan penuh rasa tanggung-djawab, dan melaporkan hasilnja setelah selesai dikerdjakan.
4. Perintah ini berlaku sedjak dikeluarkan.
5. Selesai.
Dikeluarkan di : DJAKARTA
Pada tanggal : 16 maret 1966
PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI/MANDATARIS M.P.R.S.
atas nama beliau,
SOEHARTO
LETNAN DJENDERAL TNI
SURAT-PERINTAH Np. : PRIN-001/PUS.P/3/1966
KEPALA PUSAT PENERANGAN ANGKATAN DARAT
selaku
KOORDINATOR/PENERTIB MASS-MEDIA
DASAR : 1. Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi/mandataris MPRS tanggal 11 Maret 1966 2. Surat Perintah MEN/PANGAD Let. Djen. Suharto atas nama Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS, No. : 8/3/1966 tanggal 16 Maret 1966.
PERTIMBANGAN :
Perlu melaksanakan Surat Perintah tersebut diatas.
MEMERINTAHKAN
KEPADA :
1. DIREKTUR DJENDERAL R.R.I. PUSAT
2. DIREKTUR T.V.R.I.
UNTUK : I. Hanja menjiarkan segala siaran-siaran kata dalam bidang politik, ekonomi dan militer jang telah mendapat persetudjuan dari Kepala Pusat Penerangan Angkatan Darat selaku Koordinator/Penertib Mass-Media.
II. Segala sesuatunja mengenai pemberitaan/pekabaran/siaran dilaorkan setjara periodiek kepada Kepala Pusat Penerangan Angkatan Darat selaku Koordinator/Penertib Mass-Media.
III. Perintah ini berlaku sedjak tanggal dikeluarkan.
IV. Selesai.
Dikeluarkan di : DJAKARTA
Pada-tanggal : 17-3-1966
Pada - djam : 18.00
KEPALA PUSAT PENERANAN ANGKATAN DARAT
selaku,
KOORDINATOR/PENERTIB MASS-MEDIA
IBNUSUBROTO
BRIGADIR DJENDERAL TNI
Nomor : 001/SUS Tanggal : 18 Maret 1966
PUSAT PENERANGAN ANGKATAN DARAT MENGUMUMKAN SEBAGAI BERIKUT :
Berdasarkan surat perintah Menteri/Panglima Angkatan darat Letnan Djenderal Soeharto atas nama Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersendjata Republik Indonesia/Mandataris MPRS/Pemimpin Besar Revolusi nomor 8/3/1966, tertanggal 16 Maret 1966, maka sedjak dikeluarkannja perintah tersebut, soal-soal mass-media dalam berita RRI-TV, TVRI dan Pers berada dalam asuhan, koordinasi dan pengawasan Kepala Pusat Penerangan Angkatan Darat Brigadir Djenderal Ibnusubroto selaku koordinator/penertib mass-media.
DEMIKIAN PUSAT PENERANGAN ANGKATAN DARAT.
PIDATO PENDJELASAN WAPERDAM A.I./MEN-PANGAD
LETNAN DJENDERAL SUHARTO, DISIARKAN MELALUI
R.R.I. PADA TANGGAL 27 MARET 1966
Saudara-saudara sebangsa dan setanah-air,
Sedjak dikeluarkannja Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS tanggal 11 Maret 1966 jang lalu kepada kami, jang pada pokoknja berisi Perintah untuk mengambil segala tindakan jang perlu guna mengamankan djalannja Revolusi, maka kebidjaksanaan itu mendapat sambutan jang luar biasa dari Rakjat dan sangat melegakan hati. Kami kemudian segera mengambil langkah-langkah jang perlu demi pengamanan djalannja revolusi, berdasarkan garis adil dan benar daripada Tri Tuntutan Rakjat berdasarkan garis Revolusi adjaran Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno jang melandaskan diri pada kekuatan Rakjat, dan mengabdikan diri kepada tuntutan hati-nurani Rakjat. Dalam amanat 17 Agustus 1965 "Tahun Berdikari", Bung Karno telah memperingatkan : "Kesalahan kaum imperialis dan kaum reaksioner adalah meremehkan kekuatan rakjat djelata". Tntutan rakjat djelata harus mendjadi pedoman tindakan kita seperti jang sudah ditegaskan oleh PBR Bung Karno dalam Deklarasi Ekonomi : "Sesuai dengan pertumbuhan kesadaran sosial dan kesadaran ekonomi Rakjat Indonesia, maka tiap konsepsi dan tindakan Pemerintah harus dapat dirasakan dan dimengerti oleh Rakjat, bahwa kepentingan mereka diperhatikan". Dengan segala kesungguhan hati dan penuh rasa tanggung-djawab, kami, dengan dukungan Rakjat, telah membubarkan Partai Komunis Indonesia dan mengambil tindakan kepada sedjumlah Menteri dan pedjabat-pedjabat lain, jang tjukup ada indikasi hubungannja dengan PKI/Gestapu, mereka jang diragu-ragukan iktikad-baiknja dalam membantu Presiden/Pangti ABRI/PBR Bung Karno dan mereka jang telah setjara a-moral dan a-sosial hidup bermewah-mewah diatas beban pundak Rakjat jang dideritakan karenanja.
Saudara-saudara, ABRI menjadari bahwa tindakan jang telah diambil itu baru merupakan pelaksanaan sebagian dari Tri Tuntutan Rakjat. Dan ABRI menjadari pula sepenuhnja bahwa Rakjat ini sedang dengan harap-harap tjemas memperhatikan, apakah suara hatinja untuk perbaikan kehidupan sosial-ekonomi akan dapat dipenuhi. Salah satu alat untuk melaksanakan perbaikan kehidupan sosial-ekonomi itu adalah pembentukan Kabinet Baru, jang dipertjajakan oleh Rakjat dan mampu melaksanakan segala programnja.
Dengan penuh perhatian dan tetap berpegang teguh pada Amanat Rakjat, baik jang disalurkan melalui wakil-wakilnja dalam MPRS, DPR-GR, Front Nasional, maupun pernjataan-pernjataan langsung jang mereka berikan melalui Ormas/Orpol/Organisasi-organisasi lain, maka ABRI berkesimpulan bahwa Kabinet jang baru ini haruslah :
1. Mengenai struktur Kabinet : Sederhana, riil/rasionil, mudah dikendalikan, tidak bersimpang-siur, tegas tugas masing-masing Menteri, effisien dan efektif dan mampu melaksanakan programnja.
2. Mengenai menteri-menteri : Djudjur, tjakap, kompak, dipertjaja oleh Rakjat karena membela Rakjat, revolusioner, pantja Sila sedjati dan bukan antek-antek PKI/Gestapu atau petualang plintat-plintut dlsb.
3. Mengenai program Kabinet : Mampu mengusahakan dan mewudjudkan dalam waktu singkat kesedjahteraan Rakjat, terutama sandang-pangan, berani mengganjang segala bentuk kontra-revolusi dan penjelewengan; serta sedjauh kemampuan dan keuatan tetap meneruskan konfrontasi terhadap :Malaysia"/Nekolim dan menjelenggarakan Conefo.
Rakjat emoh pemimpin-pemimpin gadungan. Biar nasib mereka akan ditentukan oleh prosesnja hukum revolusi dan pengadilan revolusi.
Saudara-saudara jang kami tjintai, hanja Kabinet jang demikian itu akan mendapatkan dukungan dan bantuan Rakjat dan mampu membawa Revolusi kita kearah mertjusuar dunia, sebab dasar dan tudjuan revolusi kita memang bersemajam dalam hati-nurani ummat. Manusia. Kita pasti mendjadi bangsa jang besar, karena kita berkepribadian berani melihat kenjataan dan berani berdiri diatas kaki sediri.
Rakjat perlu menjadari, bahwa memperdjuangkan prinsip-prisnip diatas adalah merupakan pula satu perdjuangan tersendiri. Dan susunan Kabinet jang baru dapat ditjapai sekarang ini adalah tahap pertama dan maksimal jang dapat kita tjapai hingga dewasa ini, tetapi hendaknja merupakan tahap dari suatu rangkaian tahap kemenangan perdjuangan jang akan datang. Meskipun demikian, dalam kemungkinan belum kesempurnaannja menurut tanggapan penglihatan Rakjat, semoga Kabinet ini dalam mengemban Amanat Penderitaan Rakjat selalu membuka kontrol dan support sosial jang diiringi dengan rasa tanggung-djawab Rakjat karena memang Rakjat bersama-sama berada dalam perdjuangan kita. Demokrasi tanpa pimpinan berarti anarchi, sebaliknya Pimpinan tanpa Demokrasi berarti Diktator. Lembaga-lembaga Demokrasi kita, MPRS dan DPR-GR hendaknja benar-benar merupakan tersalurnja dan terudjudnja keinginan Rakjat, agar rakjat tidak lagi bergerak sendiri-sendiri. Djiwa Demokrasi menurut Undang-undang dasar 1945 adalah a-priori persatuan, musjawarah untuk ufakat dengan hikmah kebidjaksanaan dan samasekali bukan siasat-siasatan untuk kepentingan golongan atau ambisi pribadi.
Saudara-saudara jang kami hormati,
Dengan rasa tanggung-djawab jang demikian itu hendaknja Rakjat dalam melakukan penjorotan, memberikan kesempatan bekerdja kepada Kabinet ini. Dalam hubungan itu, ABRI, anak kandung Rakjat pasti selalu dipihak Rakjat.
Perdjoangan kita masih djauh. Meskipun demikian, fadjar harapan kemenangan sudah mulai nampak.
Semoga Tuhan meridhoi dan melindungi perdjuangan kita bersama. Sekian dan terimakasih.
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. 62 TAHUN 1966
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MENIMBANG : 1. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mensukseskan pelaksanaan Dwikora, chususnja pengganjangan projek NEKOLIM "Malaysia" sesuai dengan situasi dan tingakt revolusi dewasa ini, perlu segera mengangkat Wakil Panglima Besar Komando Ganjang Malaysia (Wapangsar KOGAM);
2. bahwa agar supaja Wakil Panglima Besar Komando Ganjangmalaysia tersebut diatas dapat menunaikan tugas kewadjibannja seefektif mungkin, perlu memberikan kedudukan Menteri kepadanja ;
MENGINGAT : 1. Pasal 4 ajat 1 dan pasal 10 Undang-undang Dasar tahun 1945;
2. Keputusan Presiden No. 40 tahun 1966;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : PERTAMA : Terhitung mulai pada tanggal keputusan ini ditetapkan, mengangkat DJENDERAL TNI Dr ABDUL HARIS NASUTION sebagai Wakil Panglima Besar Komando Ganjang malaysia (Wapangsar KOGAM), dengan diberikan kedudukan sebagai Menteri;
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan; dengan tjatatan, bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan seperlunja.
Ditetapkan di Djakarta
Pada tanggal 27 Maret 1966
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SUKARNO
PENGUMUMAN KEPALA PUSPENAD
No. Sus/006/28-3-1966
Kepala Pusat Penerangan Angkaatn darat, Brigadir Djenderal TNI Ibnusubroto mengumumkan sbb;
I. Salah satu tugas jang dibebankan kepada Letnan Djenderal TNI Soeharto, Menteri/Panglima Angkatan Darat, seperti tertjantum dalam Surat Perintah Presiden/Pangti/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS tanggal 11 Maret 1966, adalah mendjamin keselamatan Pribadi Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS, Bung Karno
II. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Men/Pangad Letnan Djenderal TNI Soeharto telah mengadakan musjawarah dengan Panglima-panglima Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Angkatan Kepolisian, janga pada tanggal 22 Maret 1966 telah menghasilkan mengeluarkan suatu Keputusan bersama No. 6/3/1966 dari keempat Menteri Panglima Angkatan, jang masing-masing ditanda-tangani oleh Men/Pangad Letnan Djenderal TNI Soeharto, Men/Pangal Laksamana Muda Laut Moeljadi, men/Pangau care-taker Komodor Udara Roesmin Nurjadin dan Men/Pangak Komisaris Djenderal Sutjipto Judodihardjo.
III. Dalam keputusan bersama tersebut keempat Menteri Panglima Angakatn berpendapat, bahwa tugas mendjamin keselamatan Pribadi Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS jang kini dibebankan kepada Kesatuan Chusus/Resimen Tjakrabirawa, sementara sambil menunggu tersusunnja Kesatuan pengawalan jang baru, perlu diserahkan kepada Angkatan Darat. Djuga keempat Menteri Panglima Angkatan bersepakat untuk menarik kembali semua anggauta Angkatan jang ditugaskan dalam resimen Tjakrabirawa setelah Angkatan darat menjatakan siap untuk melaksanakan tugas mendjamin keselamatan tersebut diatas.
Selandjutnya Menteri-menteri Panglima Angkatan Laut, Udara dan kepolisian telah bersepakat untuk dengan sepenuh hati membantu Angkatan Darat dalam pelaksanaan tugas pengamanan ini.
IV. Sebagai realisasi daripada Keputusan bersama keempat Menteri Panglima Angkatan itu, maka pada hari Senen pagi pada tanggal 28 Maret 1966 bertempat di lapangan appel Markas Besar Direktorat Polisi Militer, Djl. Merdeka Timur Djakarta, telah dilakukan serah-terima tugas mendjamin keselamatan Pribadi Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi/MandatarisMPRS beserta keluarganja, dari Brigadir Djenderal TNI Moh. Sabur kepada Brigadir Djenderal TNI Soedirgo, Direktur Polisi Militer (DIRPOM).
V. Sebagai pelaksana dari tugas pengamanan tersebut, Dirpom telah menugaskan Bataljon Para Polisi Militer dengan Komandannja Letnan Kolonel CPM NORMAN SASONO.
VI. Karena tugas mendjamin keselamatan Pribadi Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/mandataris MPRS adalah kewadjiban dari seluruh Rakjat Indonesia jang progresif-revolusioner, maka TNI/Angkatan darat berkejakinan, bahwa dalam melaksanakan tugas mendjamin keselamatan inipun pasti mendapat dukungan dan bantuan sepenuhnja dari segenap lapisan dan golongan masjarakat jang progresif-revolusioner.

PENTINGNYA MEMAHAMI SILA-SILA PANCASILA BERSIFAT KESATUAN ORGANIS BAGI CALON GURU PKn

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 63 tahun yang lalu disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila. Baik disadari atau tidak, dan baik diakui atau tidak, bersamaan dengan demikian banyak perbaikan yang dibawa oleh gerakan Reformasi Nasional sejak tahun 1998, juga muncul berbagai kemunduran dalam berbagai bidang, yang dapat menyebabkan kita bertanya-tanya kepada diri kita sendiri: hendak kemanakah Republik ini hendak dibawa?
Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia

B. Rumusan Masalah
Mengapa memahami sila-sila pancasila bersifat kesatuan organis penting bagi calon guru PKn ?

BAB II
SILA-SILA PANCASILA BERSIFAT KESATUAN ORGANIS

A. Pengertian sila-sila pancasila bersifat kesatuan organis
Kelima sila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh, tidak dapat dipisahkan dan tidak dapat berdiri sendiri-sediri terlepas dari yang lain, masig-masing mempunyai hubungan yang erat. Kesatuan pancasila yang bersifat organis, pada hakekatnya secara filosofis bersumber pada hakikat dasar antologis manusia sebagai pendukung ari inti, isi dari sila-sila pancasila yaitu hakikat manusia monopluralis, yang memiliki unsur-unsur ‘susunan kodrat’ jasmani-rohani, ‘sifat kodrat’, individu mahluk sosial, dan ‘kedudukan kodrat’ sebagai pribadi sendiri- makhluk tuhan yang maha esa.
Sila pertama, Ke-Tuhanan yang Maha Esa adalah pengakuan Negara terhadap agama dan kepercayaan yang dianut oleh Rakyat Indonesia, yang dewasa ini diakui sebagai salah satu non-derogable rights. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab merupakan landasan bagi dan pengukuhan terhadap berbagai instrumen hukum internasional dan hukum nasional hak asasi manusia, baik hak sipil dan politik maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya. Sila ketiga, Persatuan Indonesia, merupakan pengukuhan terhadap rangkaian panjang proses pembentukan Bangsa Indonesia serta terhadap pembentukan sebuah negara nasional Indonesia, yang memberi tempat kepada seluruh bangsa Indonesia yang bermasyarakat majemuk dari segi ras, etnik, serta golongan. Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan adalah merupakan penegasan terhadap asas kedaulatan rakyat dan mekanisme pengambilan keputusan politik.

B. Sejarah latar belakang sila-sila pancasila bersifat kesatuan organis
a) Sila Katuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manuasia percaya dan taqwa terhadap Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b) Sila kemanusian Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan –kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama dengan bangsa–bangsa lain.
c) Sila Persatuan Indonesia
Dengan sila persatuan Indonesia, manusia Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa.
d) Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Manusia Indonesia menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil yang dipercayanya.
e) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.
Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.

C. Konsep sila-sila pancasila bersifat organis
Menjelang timbulnya berbagai wujud reinterpretasi dan rekonstruksi lainnya, penulis menawarkan suatu paradigma fungsional Pancasila, yang bertumpu pada kenyataan bahwa lima sila Pancasila tersebut tidaklah berada dalam satu kategori yang sama, dan bahwa kelima sila tersebut dapat dikembangkan menjadi bagian-bagian dari suatu paradigma yang fungsional, dan sesuai dengan perkembangan dan komitmen mutakhir Republik Indonesia dalam melindungi, menghormati, menegakkan, dan memenuhi hak asasi manusia. Sila pertama, Ke-Tuhanan yang Maha Esa adalah pengakuan Negara terhadap agama dan kepercayaan yang dianut oleh Rakyat Indonesia, yang dewasa ini diakui sebagai salah satu non-derogable rights. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab merupakan landasan bagi dan pengukuhan terhadap berbagai instrumen hukum internasional dan hukum nasional hak asasi manusia, baik hak sipil dan politik maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya. Sila ketiga, Persatuan Indonesia, merupakan pengukuhan terhadap rangkaian panjang proses pembentukan Bangsa Indonesia serta terhadap pembentukan sebuah negara nasional Indonesia, yang memberi tempat kepada seluruh bangsa Indonesia yang bermasyarakat majemuk dari segi ras, etnik, serta golongan. Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan adalah merupakan penegasan terhadap asas kedaulatan rakyat dan mekanisme pengambilan keputusan politik.
Susunan Kesatuan Sila-Sila Pancasila Yang Bersifat Organisasi sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan peradaban, dalam arti, setiap sila merupakan unsur (bagian yang mutlak) dari kesatuan Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila merupakan suatu kesatuan yang majemuk tunggal, dengan akibat setiap sila tidak dapat berdiri sendiri-sendiri terlepas dari sila-sila lainnyawww

BAB III
CALON GURU BIDANG STUDI PKn

A. Kompetensi Guru PKn
Standardisasi Kompetensi Guru adalah suatu ukuran yang ditetapkan bagi seorang guru dalam menguasai seperangkat kemampuan agar berkelayakan menduduki salah satu jabatan fungsional Guru, sesuai bidang tugas dan jenjang pendidikannya. Persyaratan dimaksud adalah penguasaan proses belajar mengajar dan penguasaan pengetahuan. Adapun empat kompetensi guru menurut UU RI No. 14 Tahun 2005 yaitu:
1. Kompetensi Pedagogik. Pemahaman wawasana atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum/silabus, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pembelajararan yang mendidik dan dialogis, pemanfaatan teknologi pembelajaran, evaluasi hasil belajar, pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi Kepribadian. Mantab, berakhlak mulia, arif dan bijaksana, berwibawa, stabil, dewasa, jujur, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, mengembangkan din secara mandiri dan berkelanjutan.
3. Kompetensi Sosial. Berkomunikasi lisan, tulisan, isyarat: menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional, bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua wali peserta didik, bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku, menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
4. Kompetensi Profesional. Kemampuan guru dalam pengetahuan isi (content knowledge) penguasaan: materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran. atau kelompok mata pelajaran yang diampu, konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan. yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang diampu.

B. Kurikulum PKn
Ada 4 bagian penting dalam kurikulum meliputi: tujuan, isi/materi, strategi pembelajaran, dan evaluasi. Ke-4 bagian/komponen penting kurikulum ini saling berkaitan dan berinteraksi untuk mencapai perilaku yang diinginkan/dicita-citakan oleh tujuan pendidikan nasional, yang kemudian dejelaskan sebagai berikut:
1. Tujuan yang jelas akan memberi petunjuk yang jelas pula dalam memilih isi/materi yang harus dikuasai, strategi yang akan digunakan serta bentuk dan alat evaluasi yang tepat untuk mengukur ketercapaian kurikulum.
2. Materi/isi kurikulum menurut Saylor dan Alexander adalah fakta-fakta, observasi, data, persepsi, penginderaan, pemecahan masalah yang berasal dari pikiran manusia dan pengalamannya yang diatur dan diorganisasikan dalam bentuk konsep, generalisasi, prinsip, dan pemecahan masalah.
3. Strategi pembelajaran berkaitan dengan bagaimana menyampaikan isi/materi kurikulum agar tujuan tercapai.
4. Komponen evaluasi kurikulum adalah untuk menilai apakah tujuan kurikulum telah tercapai. Hasil dari evaluasi kurikulum adalah berupa umpan balik apakah kurikulum ini akan direvisi atau tidak.
Adapun pengembangan kurikulum dan pembelajaran PKn dalam persekolahan di negara kita, nama mata pelajaran PKn SMP/SMA pernah muncul dalam kurikulum tahun 1957 dengan istilah Kewarganegaraan yang merupakan bagian dari mata pelajaran Tata Negara. Kemudian, pada tahun 1961 muncul istilah civics dalam kurikulum sekolah di Indonesia. Pada tahun 1968, mata pelajaran Civics berubah nama menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) atau Civic Education. Dalam kurikulum 1975 nama mata pelajaran PKN berubah menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP), kemudian dalam kurikulum 1994 berubah menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Selanjutnya, dalam kurikulum tahun 2004 nama mata pelajaran PPKn berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).
Mata pelajaran PKn sangat esensial diberikan di persekolahan di negara kita sebagai wahana untuk membentuk warga negara cerdas, terampil dan berkarakter (National Character Building) yang setia dan memiliki komitmen kepada bangsa dan negara Indonesia yang majemuk. Selain itu, pentingnya mata pelajaran PKn diberikan di sekolah adalah dalam rangka membina sikap dan perilaku siswa sesuai dengan nilai moral Pancasila dan UUD 1945 serta menangkal berbagai pengaruh negatif yang datang dari luar baik yang berkaitan dengan masalah ideologi maupun budaya.
BAB IV
PENTINGNYA MEMAHAMI SILA-SILA PANCASILA BERSIFAT ORGANIS BAGI CALON GURU PKn

Pemahaman sila-sila pancasila bersifat kesatuan organis sangat penting dipahami semua warga Negara Indonesia, karena kelima sila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh, tidak dapat dipisahkan dan tidak dapat berdiri sendiri-sediri terlepas dari yang lain, masig-masing mempunyai hubungan yang erat. Kesatuan pancasila yang bersifat organis, pada hakekatnya secara filosofis bersumber pada hakikat dasar antologis manusia sebagai pendukung ari inti, isi dari sila-sila pancasila yaitu hakikat manusia monopluralis, yang memiliki unsur-unsur ‘susunan kodrat’ jasmani-rohani, ‘sifat kodrat’, individu mahluk sosial, dan ‘kedudukan kodrat’ sebagai pribadi sendiri- makhluk tuhan yang maha esa.
Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluralistik masyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras dan antar golongan. Pada Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Kemudian pada Sila Persatuan Indonesia, mampu mengikat keanekaragaman dalam satu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing sepert apa adanya.
Oleh karena itu, sila-sila pancasila bersifat organis sangat perlu dipahami oleh seorang guru PKn. Tanpa memahami sila-sila pancasila bersifat organis, maka seorang guru tidak memiliki jiwa pratiotisme dan tidak memilki jiwa pancasila. Maka dari itu seorang guru PKn harus memahami isi dan makna dari pancasila itu sendiri, semakin hari semakin banyak manusia yang dilahirkan maka semakin banyak pula nilai-nilai tersebut yang mengandung jiwa-jiwa patriotisme semakin terkikis. Hal tersebut menuntut para pendidik, pembimbing dan penggagas kemajuan dan kesejahteraan negeri ini untuk bangkit. Bersama-sama berjuang untuk menjadikan dan mewujudkan cita-cita Negara yang sejahtera, adil dan makmur seperti yang dicantumkan dalam UUD 1945 yang diikrarkan para proklamator hampir 64 tahun silam. Kesejahteraan, keadilan dan kemakmuran inilah yang seharusnya mulai ditanamkan sejak dini melalui pendidikan yang bisa membawa mereka mewujudkan cita-cita Negara yang mulia tersebut.
Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu seorang calon guru, lebih khusus calon guru PKn, pentingya memahami Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah:
1. Untuk memahami sejarah dan konsep Pancasila sebagai ideologi atau dasar negara Indonesia.
2. Untuk mengetahui lebih mendalam serta lebih detail tentang sila-sila Pancasila bersifat organis.
3. Agar seorang calon guru PKn memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang sila-sila pancasila bersifat kesatuan organis dan punya rasa percaya diri yang tinggi saat menyampaikan materi di depan kelas.
4. Agar seorang calon guru PKn memiliki rasa nasionalisme yang besar.
5. Agar seorang calon guru PKn menjadikan nilai-nilai dalam Pancasila sebagai dasar atau pedoman saat menyampaikan materi di depan kelas.
BAB V
KESIMPULAN

Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar egara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan egara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga egara Indonesia, setiap penyelenggara egara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
Pentingnya seorang calon guru PKn memahami Pancasila sebagai ideologi negara adalah agar seorang calon guru PKn memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang Sila-Sila Pancasila kesatuan orgais dan punya rasa percaya diri yang tinggi saat menyampaikan materi di depan kelas.

DAFTAR PUSTAKA

Abdulgani, Roeslan.1988. Pancasila Perjalanan Sebuah Ideologi.PT.Grasindo: Jakarta.

CST, Kansil. 1994. Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 (Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi). Pradnya Paramita: Jakarta.

Syarbaini, S. 2003. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Penerbit Ghalia Indonesia. Jakarta.

NN. Tanpa Tahun. Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila. Sekretariat Negara Republik Indonesia Tap MPR No. II/MPR/1987.

http://www.puskur.net/produkpuskur/form/upload/48_kajian%20kebijakan%20kurikulum%20PKn.pdf. Tanggal Rabu, 26 Mei 2010 jam 14:00
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/01/21/kompetensi-guru-dan-peran-kepala-sekolah. Tanggal Rabu, 26 Mei 2010 jam 14:30
http://id.wikipedia.org/wiki/Filsafat, Tanggal Senin, 01 Juni 2010 pukul 19:10

http://kampusciamis.com/content/view/149/117/ Tanggal Selasa, 02 Juni 2009 pukul 19:10

presiden meminta MUI membahas moral

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat membahas masalah-masalah moral dan akhlak yang saat ini menjadi sorotan. Diharapkan, nilai-nilai kebebasan demokrasi dan hak asasi manusia yang didengung-dengungkan tidak menampikkan moral dan akhlak.
Presiden memberi perhatian terkait tragedi video mesum yang baru-baru ini terjadi dan meminta Munas MUI menjadikan masalah moral dan akhlak menjadi pokok bahasan. Presiden, merasa malu, sedih.
-- Ichwan Sam

Permintaan Presiden Yudhoyono diungkapkan oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) MUI Ichwan Sam, dalam keterangan pers, seusai mendampingi DPP MUI bertemu dengan Presiden Yudhoyono di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Senin (19/7) sore tadi

Dalam pertemuan itu, hadir pengurus DPP MUI di antaranya Ketua Umum MUI Sahal Mahfudh, Wakil Ketua Umum MUI Din Syamsudin, Ketua MUI Makruf Amin, Umar Syihab, Azri Adlani, Tuti Alawiah, Amidan, dan Mahru barin. Adapun Presiden Yudhoyono didampingi Menteri Agama Suryadharma Ali dan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi.

"Presiden memberi perhatian terkait tragedi video mesum yang baru-baru ini terjadi dan meminta Munas MUI menjadikan masalah moral dan akhlak menjadi pokok bahasan. Presiden, merasa malu, sedih karena waktu kunjungan ke luar negeri kemarin, beredar video tersebut dan menjadi perbincangan. Nilai-nilai kebebaan demokrasi dan HAM boleh-boleh saja, akan tetapi jangan sampai menampikkan moral dan akhlak," tandas Ichwan mengutip Presiden.

Menurut Ichwan, Presiden Yudhoyono meminta MUI untuk memberikan perhatian. Para ulama dan keluarga muslim agar diperhatikan. "Dan, Kepada Kepolisan dan Jaksa Agung, Presiden juga meminta agar melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan hukum dan jangan bertindak ragu-ragu," tambah Ichwan Sam.

Munas MUI direncanakan berlangsung 23-28 Juli mendatang, dengan tema Meningkatkan Peran Ulama dalam Perbaikan Akhlak Bangsa dan Pemberdayaan Ekonomi Umat. Presiden Yudhoyono dijadwalkan akan hadir membuka Munas MUI tersebut.

Selain menyelenggarakan Munas, MUI juga menggelar pameran halal internasional dan pertemuan lembaga sertifikasi halal seluruh dunia. MUI juga akan mengadakan pagelaran kebudayaan komunitas Asosiasi Muslim China bersama komunitas Muslim Indonesia.

DIALOG PROGRAM STUDI HMP PKn 2010

Berdasarkan hasil angket yang diisi oleh mahasiswa PKn, maka beberapa masalah yang dihadapi mahasiswa program studi PKn antara lain :
1. Fasilitas ruang kelas tidak sesuai dengan harapan mahasiswa. Ruang kelas C.II.3 Kipas Angin rusak.
2. Mahasiswa mengeluhkan tentang kerapian, kebersihan, dan kenyamanan kelas yang tidak sesuai dengan harapan mahasiswa.
3. Mahasiswa merasa tidak nyaman saat kuliah di Ruang Lab PKn.
4. Biaya perkuliahan yang semakin mahal.
5. Kurangnya disiplin waktu saat dosen mengampu/mengajar.
6. Sebagian besar model pembelajaran dosen selama mengajar masih monoton.
7. Ada dosen dalam pemberian nilai subyektif.
8. Beberapa dosen yang terkadang mangkir dari kewajibannya sebagai pendidik untuk mengajar tanpa adanya pemberitahuan.
9. Ada dosen yang menyampaikan materi, tidak sesuai dengan pokok bahasan. (Banyak cerita kehidupan pribadi).
10. Kurangnya ketegasan dosen saat memberikan tugas.
11. Kurangnya interaksi antara mahasiswa dengan dosen.
12. Mohon dukungan dari Program Studi, memberikan subsidi dalam merealisasikan seragam batik untuk mahasiswa.

PANITIA PENGADAAN BATIK HIMPUNAN MAHASISWA PROGDI PKn FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA Sekretariat: Jl. A. Yan

No : 01/Pan.Pengadaan Batik/IV.I/A/VII/2010 Surakarta, 13 Juni 2010
Hal : Pemberitahuan

Kepada
Mahasiswa Program Studi PKn
FKIP UMS

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Berdasarkan hasil Dialog Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan pada tanggal 17 Maret 2010. Untuk pengadaan seragam batik Program Studi PKn FKIP UMS adalah sebagai berikut:
1. Pengadaan seragam batik dikelola oleh panitia dari HMP Pkn FKIP UMS.
2. Untuk mahasiswa angkatan lama, pembayaran batik ke pengurus kelas.
3. Untuk mahasiswa baru angkatan 2010, pembayaran dilayani di stand café MASTA gelombang 1 (2-3 agustus) dan di stand PPA (5-7 Agustus).
4. Pengambilan kain seragam batik dilayani di sekretariat HMP PKn FKIP UMS (info lebih lanjut).
5. Harga kain batik PKn FKIP UMS adalah Rp. 20.000,-/m berupa kain batik untuk atasan.
6. Ketentuan seragam, antara lain:
a. Kain atasan/ batik
1) Untuk Putra model baju pendek.
2) Untuk Putri model baju panjang (tidak boleh ketat).
b. Kain bawahan, warna hitam, non jean (BELI SENDIRI).
1) Untuk Putra celana panjang.
2) Untuk Putri rok panjang.
c. Pemakaian seragam batik setiap hari Selasa dan Rabu.
Demikian surat pengumuman ini kami sampaiakan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Mengetahui,
Ketua Panitia Sekretaris




Estu Tutuko Kundarto






Menyetujui,





Ketua Program Studi PKn Ketua HMP PKn




Dra. Hj. Sri Arfiah, SH., M.Pd Eko Prasetyo

Minggu, 18 Juli 2010

TATA TERTIB MUSYAWARAH KERJA HMP PKn FKIP UMS

TATA TERTIB MUSYAWARAH KERJA
HMP PKn FKIP UMS
TAHUN 2009
BAB I
Nama, Waktu dan Tempat

Pasal 1
Nama

Sidang ini bernama Musyawarah Kerja Himpunan Mahasiswa Progdi Pendidikan Kewarganegaraan FKIP UMS tahun 2009 yang selanjutnya di singkat menjadi MUSKER HMP PKn FKIP UMS tahun 2009

Pasal 2
Waktu

MUSKER HMP PKn FKIP UMS tahun 2009 dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2009 sampai selesai.

Pasal 3
Tempat

MUSKER HMP PKn FKIP UMS bertempat di ruang C.II.4 FKIP UMS

BAB II
DASAR
Pasal 4

MUSKER HMP PKn dilaksanakan berdasarkan konferensi Mahasiswa FKIP UMS tahun 2009.

BAB III
TUJUAN

Pasal 5
Tujuan

MUSKER HMP PKn FKIP UMS tahun 2009 bertujuan :
a. Membahas dan menetapkan Tata Tertib MUSKER, AD/ART, Tata Tertib Pemilihan Ketua HMP PKn FKIP UMS.
b. Memilih dan menetapkan pengurus harian HM PPKn FKIP UMS Periode 2010.

BAB IV
KEDUDUKAN

Pasal 6

MUSKER HMP PKn FKIP UMS tahun 2009 merupakan forum permusyawaratan tertinggi di HMP PKn FKIP UMS yang keputusannya harus ditaati oleh seluruh Peserta Musker tahun 2009

BAB V
PESERTA

Pasal 7

1. Peserta MUSKER HMP PKn FKIP UMS terdiri dari peserta penuh.
2. Peserta penuh adalah pengurus Demisioner, anggota baru dan Mahasiswa Progdi PKn.




BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA

Pasal 8
Hak dan Kewajiban Peserta Penuh

1. Setiap peserta mempunyai hak bicara yaitu hak untuk mengutarakan pendapat, usul dan saran.
2. Setiap peserta berhak menggunakan hak suaranya dalam pengambilan keputusan suara terbanyak.
3. Setiap peserta wajib mematuhi tata tertib Musker HMP PKn FKIP UMS.

BAB VII
PESIDANGAN

Pasal 9
Sidang

Sidang terdiri :
1. Sidang I Tata Tertib MUSYAWARAH KERJA
2. Sidang II Anggaran Dasar
3. Sidang III Angaran Rumah Tangga
4. Sidang IV Tata Tertib Pemilihan Ketua HMP PKn FKIP UMS

Pasal 10
Pimpinan Sidang

Persidangan dipimpin oleh pimpinan sidang dibantu oleh sekretaris yang dipilih atas kesepakatan forum maksimal 2 kali dalam persidangan.


Pasal 11
Tugas Pimpinan Sidang

1. Memimpin jalannya sidang sesuai dengan jenis persidangan hingga berakhirnya sidang.
2. Mengesahkan hasil-hasil sidang.
3. Menyerahkan hasil-hasil sidang kepada Panitia Re-organisasi HMP PPKn FKIP UMS.

Pasal 12
Sahnya Sidang

1. Sidang dianggap sah apabila minimal dihadiri 8 orang pengurus demisioner dan anggota HMP PKn FKIP UMS.
2. Apabila ayat 1 tidak memenuhi syarat maka menghadirkan 2 perwakilan dari tiap-tiap semester.

BAB VIII
KEPUTUSAN
Pasal 13

1. Keputusan diambil untuk mencapai musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila ayat 1 tidak tercapai maka keputusan diambil secara voting.

BAB IX
LAIN-LAIN

Pasal 14

Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian, dengan memperhatikan saran dan hasil kesepakatan peserta MUSKER.


Ditetapkan di :
Hari/Tanggal :
Jam :
Tempat :


Pimpinan Sidang Sekretaris










ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA PROGDI PKn
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
PERIODE 2009
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Progdi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Surakarta selanjutnya disingkat HMP PKn FKIP UMS.

Pasal 2
Waktu

HMP PKn berdiri tanggal 14 April 1999.

Pasal 3
Tempat

Himpunan Mahasiswa Progdi PKn FKIP UMS bertempat di gedung B 2.1 FKIP UMS

BAB II
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 4
Asas

HMP PKn FKIP UMS berasaskan Islam, Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 5
Sifat
HMP PKn UMS merupakan Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan FKIP yang bersifat intra Universitas

Pasal 6
Tujuan

HMP PKn FKIP UMS bertujuan :
1. Meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT.
2. Menampung, menyalurkan aspirasi pihak minat dan bakat mahasiswa yang berkaitan dengan keorganisasian serta akademis kepada pihak Program Studi.
3. Memberi kritikan yang konstruktif atau membangun kepada jurusan, akan hal-hal yang berkaitan dengan akademis dan kemahasiswaan.
4. Mewujudkan proses aplikasi HMP PKn yang sah dan teratur dalam merealisasikan program kerja berdasarkan AD/ART HMP PKn FKIP UMS.

BAB III
KEDUDUKAN

Pasal 7
Kedudukan

HMP PKn berkedudukan di bawah koordinasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP UMS.

BAB IV
ORGANISASI

Pasal 8
Keanggotaan
Keanggotaan HMP PKn terdiri dari :
1. Anggota khusus yaitu anggota yang terlibat secara langsung dalam kepengurusan HMP PKn FKIP UMS.
2. Anggota umum yaitu anggota yang tidak terlibat secara langsung dalam kepengurusan HMP PKn FKIP UMS.

Pasal 9
Pimpinan

Pimpinan adalah seorang ketua, seorang sekretaris, seorang bendahara, lima orang ketua bidang.

Pasal 10
Periode Kepengurusan

Satu tahun pengurusan HMP PKn FKIP UMS adalah satu periode dan selanjutnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.


Pasal 11
Pemilihan dan Pergantian Pengurus

1. Pemilihan Ketua HMP PKn dilakukan dalam musyawarah kerja / MUSKER.
2. Pemilihan kepengurusan dilakukan oleh pengurus harian.
3. Masa jabatan pengurus HMP PKn adalah satu tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
4. Jabatan ketua umum hanya satu kali periode kepengurusan.
5. Pimpinan lama tetap menjalankan tugas sampai dengan serah terima jabatan kepada pimpinan baru yang telah dilantik.


Pasal 12
Struktur Organisasi


BAB V


BAB V
KEUANGAN
Pasal 13
Sumber Dana

Keuangan berasal dari :
1. Subsidi UMS.
2. Sumber lain yang bersifat halal.

Pasal 14

Keuangan HMP digunakan untuk keperluan HMP PKn.





Pasal 15
Laporan Kegiatan

Laporan kegiatan berisi Laporan Pelaksanaan dan Keuangan yang disampaikan oleh Pengurus HMP PKn UMS kepada BEM FKIP UMS secara lisan dan tertulis.

Pasal 16
Laporan Pertanggung Jawaban

Laporan Pertanggung jawaban akhir kepengurusan HMP FKIP UMS disampaikan untuk dipertanggung jawaban kepada BEM FKIP UMS.

BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 17

Anggaran dasar ini hanya diubah oleh musyawarah kerja HMP PKn FKIP UMS.

BAB VII
LAIN-LAIN

Pasal 18

Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
PENUTUP

Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh Musyawarah Kerja HMP PKn FKIP UMS tahun 2009.
Ditetapkan di :
Hari/Tanggal :
Jam :
Tempat :

Pimpinan Sidang Sekretaris

























ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA PROGDI PKn
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
PERIODE 2009

BAB I
TEMPAT

Pasal 1

HMP PKn bertempat di Gedung B.2.1. FKIP UMS Telp. (0271) 717417 psw 188. Jl. Ahmad Yani Tromol Pos 1 Pebelan Kartasura Surakarta 57102.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
Syarat-syarat Keanggotaan

1. Anggota Khusus
a) Anggota yang masuk dalam kepengurusan HMP PKn FKIP UMS.
b) Mengisi formulir kesanggupan.
c) Mahasiswa Progdi PKn minimal semester 1 maksimal semester 5.
2. Anggota Umum adalah Mahasiswa Progdi PKn FKIP UMS yang memiliki Kartu Tanda Mahasiwa yang masih berlaku.





Pasal 3
Hak dan Kewajiban

1. Hak Anggota Khusus adalah
a) Mengeluarkan pendapat dan suara.
b) Hak untuk memilih dan dipilih.
c) Mendapat kesempatan yang sama dalam pelaksanaan program kerja.
2. Kewajiban Anggota Khusus adalah
a) Berperan aktif, loyalitas dan berdedikasi tinggi untuk mencapai tujuan HMP PKn FKIP UMS.
b) Bertanggung jawab atas tugas yang diberikan.
c) Mempelajari, menghayati dan mengamalkan AD/ART HMP PKn FKIP UMS
d) Menjaga nama baik HMP PKn FKIP UMS dan almamater UMS.
3. Hak Anggota Umum adalah
a) Mengeluarkan pendapat dan suara.
b) Hak untuk memilih.
4. Kewajiban Anggota Umum adalah
a) Menjaga nama baik HMP PKn FKIP UMS dan almamater UMS.
b) Loyal dan berdedikasi tinggi untuk mencapai tujuan HMP PPKn.

BAB III
ORGANISASI

Pasal 4
Berhentinya Pengurus

1. Pengurus HMP PKn FKIP UMS berhenti karena
a) Berakhirnya masa jabatan.
b) Mengundurkan diri dengan persetujuan WD III, kajur dan Pengurus HMP PPKn.
c) Cuti Akademik.
d) Diberhentikan.
e) Pindah Progam Studi
f) Meninggal dunia.
g) Memasuki semester 7

Pasal 5
Pemberhetian Pengurus

1. Seseorang Pengurus HMP PKn Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UMS.
a) Melanggar AD/ART HMP PKn FKIP UMS.
b) Sudah bukan mahasiswa PKn FKIP UMS.
c) Melanggar norma-norma.

Pasal 6
Pergantian Pengurus

1. Pergantian pengurus seperti yang tersebut dalam pasal 5 dilakukan atas hasil keputusan dari rapat pengurus.
2. Calon anggota memenuhi persyaratan untuk menjadi pengurus HMP PKn FKIP UMS.
3. Di pilih oleh pengurus HMP PKn FKIP UMS melalui rapat pengurus dan selanjutnya diberitahuan kepada WD III, Ketua Program Studi, BEM dan seluruh ormawa FKIP UMS.

BAB IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 7
Musyawarah Kerja

Musyawarah kerja adalah permusyawaratan tertinggi dalam HMP PKn FKIP UMS yang diadakan satu kali dalam satu periode.
Pasal 8

1. Rapat kerja adalah rapat yang membahas permasalahan program kerja sesuai GBHK yang dilakukan minimal satu kali dalam 1 periode.
2. Rapat pengurus adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara, Ketua Bidang, Sekretaris bidang beserta anggota bidang.
3. Rapat pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pimpinan.
4. Rapat bidang adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua Bidang, Sekretaris dan Anggota-anggota bidangnya untuk membahas pola pelaksanaan program kerja serta evaluasi.

Pasal 9
Keputusan

1. Keputusan diambil dengan musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila ayat 1 tidak dipenuhi maka, keputusan diambil secara voting.


BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 10
Anggaran rumah tangga ini hanya dapat diubah dalam MUSKER HMP PKn FKIP UMS.

BAB VII
LAIN-LAIN

Pasal 11

Hal-hal yang belum tercantum dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur kemudian dengan peraturan yang ditetapkan dalam MUSKER HMP PKn FKIP UMS.

BAB VIII
PENUTUP

1. Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak ditetapkan oleh musyawarah kerja.
2. Dengan ditetapkan anggaran rumah tangga ini maka anggaran rumah tangga pada periode sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.


Ditetapkan di :
Hari / Tanggal :
Jam :
Tempat :

Pimpinan Sidang Sekretaris








TATA TERTIB
PEMILIHAN PIMPINAN MUSYAWARAH KERJA
HMP PKn FKIP UMS
TAHUN 2009

1. Pimpinan sidang dipilih oleh peserta musyawarah kerja HMP PKn.
2. Jumlah pimpinan sidang musyawarah kerja HMP PKn berjumlah 2 orang.
3. Pemilihan pimpinan sidang dilaksanakan secara :
a) Musyawarah untuk mufakat.
b) Bila poin 3 a tidak terpenuhi, maka dilakukan dengan pemunguta suara (voting)
4. Pemungutan suara dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, tertib, jujur, dan adil.
5. Pemungutan suara dilakukan secara bertahap :
a) Tahap Pencalonan
1) Dalam tahap pencalonan, setiap peserta memiliki hak suara yaitu memilih 1 calon pimpinan sidang.
2) Calon dianggap sah apabila didukung minimal 3 (tiga) suara.
3) Calon pimpinan sidang menyatakan kesanggupan dihadapan forum.
4) Apabila calon pimpinan sidang yang menyatakan kesediannya kurang dari 3 (tiga) maka diadakan pencalonan lanjutan untuk melengkapi.
b) Tahap Pemilihan
1) Dalam tahap pemilihan setiap peserta memilih satu orang pimpinan sidang yang telah memenuhi persyaratan pada point a.
2) Pimpinan sidang ditentukan dari Musyawarah untuk mufakat.
6. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dengan kesepakatan forum musyawarah kerja HMP PKn FKIP UMS periode 2009

Ditetapkan di :
Hari/Tanggal :
Pukul :
Ruang :
Pimpinan Sidang Sekretaris








TATA TERTIB
PEMILIHAN KETUA HMP PKn FKIP UMS
PERIODE 2009

1. Ketua HMP dipilih oleh peserta musyawarah kerja HMP PKn.
2. Pemilihan Ketua HMP dilaksanakan secara :
a. Musyawarah untuk mufakat.
b. Bila poin 2 a tidak terpenuhi, maka dilakukan dengan pemunguta suara (voting)
3. Pemungutan suara dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, tertib, jujur, dan adil.
4. Pemungutan suara dilakukan secara bertahap :
a. Tahap Pencalonan
1) Dalam tahap pencalonan, setiap peserta memiliki hak suara yaitu memilih 2 calon pimpinan sidang.
2) Calon dianggap sah apabila memperoleh suara terbanyak
3) Calon pimpinan sidang menyatakan kesanggupan dihadapan peserta musker.
b. Tahap Pemilihan
1) Dalam tahap pemilihan setiap peserta memilih satu orang calon Ketua HMJ yang telah memenuhi persyaratan pada point a.
2) Calon Ketua HMP ditentukan dari Musyawarah untuk mufakat.
5. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dengan kesepakatan forum musyawarah kerja HMP PKn FKIP UMS periode 2007/2008.


Ditetapkan di :
Hari/Tanggal :
Pukul :
Ruang :


Pimpinan Sidang Sekretaris

PROGRAM KERJA HMP KEPENGGURUSAN PERIODE 2010 UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA

Nama Unit Kegiatan: HMP PKn FKIP UMS 2010
No Bidang Program Waktu Tempat Jumlah Peserta Jumlah Panitia Kebutuhan Kendaraan Keterangan
1 Bidang I 1. Kajian Akbar
2. Kajian Rutin
3. Buka Bersama  Oktober
 2 Bulan 1X
 Agustus Kampus
Kampus
Kampus 150 orang
500 orang
250 orang 20 orang
50 orang
25 orang Insedental
Pokok
Pokok
2. Bidang II 1. PKTI
2. Pimpel dan Seminar
3. Debat Isu  Mei
 Juni
 Kondisional Kampus
Kampus
Kampus 70 orang
100 orang
50 orang 20 orang
20 orang
10 orang Pokok
Pokok
Insidental
3 Bidang III 1. PORSEMA
2. Mading
3. Polari  Mei
 perbulan
 april Kampus
Kampus
Kampus 50 orang

50 orang 20 orang

20 orang Pokok
Pokok
pokok
4 Bidang IV 1. Dialog jurusan
2. Pengmas
3. Bank soal
4. Stand Mudik  April
 November

 september Kampus
Luar Kampus
Luar Kampus 150 orang
100 orang
50 orang 25 orang
20 orang
20 orang

Pokok
Pokok
Insedental
5 Bidang V 1. LKMMD
2. Retorika dan Dialektika
3. Bedah Film  November
 Maret
 Insedental Kampus
Kampus
Kampus 200 orang
50 orang
50 orang 50 orang
20 orang
10 orang 2 bus Pokok
Insedental
Insedental