JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat membahas masalah-masalah moral dan akhlak yang saat ini menjadi sorotan. Diharapkan, nilai-nilai kebebasan demokrasi dan hak asasi manusia yang didengung-dengungkan tidak menampikkan moral dan akhlak.
Presiden memberi perhatian terkait tragedi video mesum yang baru-baru ini terjadi dan meminta Munas MUI menjadikan masalah moral dan akhlak menjadi pokok bahasan. Presiden, merasa malu, sedih.
-- Ichwan Sam
Permintaan Presiden Yudhoyono diungkapkan oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) MUI Ichwan Sam, dalam keterangan pers, seusai mendampingi DPP MUI bertemu dengan Presiden Yudhoyono di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Senin (19/7) sore tadi
Dalam pertemuan itu, hadir pengurus DPP MUI di antaranya Ketua Umum MUI Sahal Mahfudh, Wakil Ketua Umum MUI Din Syamsudin, Ketua MUI Makruf Amin, Umar Syihab, Azri Adlani, Tuti Alawiah, Amidan, dan Mahru barin. Adapun Presiden Yudhoyono didampingi Menteri Agama Suryadharma Ali dan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi.
"Presiden memberi perhatian terkait tragedi video mesum yang baru-baru ini terjadi dan meminta Munas MUI menjadikan masalah moral dan akhlak menjadi pokok bahasan. Presiden, merasa malu, sedih karena waktu kunjungan ke luar negeri kemarin, beredar video tersebut dan menjadi perbincangan. Nilai-nilai kebebaan demokrasi dan HAM boleh-boleh saja, akan tetapi jangan sampai menampikkan moral dan akhlak," tandas Ichwan mengutip Presiden.
Menurut Ichwan, Presiden Yudhoyono meminta MUI untuk memberikan perhatian. Para ulama dan keluarga muslim agar diperhatikan. "Dan, Kepada Kepolisan dan Jaksa Agung, Presiden juga meminta agar melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan hukum dan jangan bertindak ragu-ragu," tambah Ichwan Sam.
Munas MUI direncanakan berlangsung 23-28 Juli mendatang, dengan tema Meningkatkan Peran Ulama dalam Perbaikan Akhlak Bangsa dan Pemberdayaan Ekonomi Umat. Presiden Yudhoyono dijadwalkan akan hadir membuka Munas MUI tersebut.
Selain menyelenggarakan Munas, MUI juga menggelar pameran halal internasional dan pertemuan lembaga sertifikasi halal seluruh dunia. MUI juga akan mengadakan pagelaran kebudayaan komunitas Asosiasi Muslim China bersama komunitas Muslim Indonesia.
Senin, 19 Juli 2010
DIALOG PROGRAM STUDI HMP PKn 2010
Berdasarkan hasil angket yang diisi oleh mahasiswa PKn, maka beberapa masalah yang dihadapi mahasiswa program studi PKn antara lain :
1. Fasilitas ruang kelas tidak sesuai dengan harapan mahasiswa. Ruang kelas C.II.3 Kipas Angin rusak.
2. Mahasiswa mengeluhkan tentang kerapian, kebersihan, dan kenyamanan kelas yang tidak sesuai dengan harapan mahasiswa.
3. Mahasiswa merasa tidak nyaman saat kuliah di Ruang Lab PKn.
4. Biaya perkuliahan yang semakin mahal.
5. Kurangnya disiplin waktu saat dosen mengampu/mengajar.
6. Sebagian besar model pembelajaran dosen selama mengajar masih monoton.
7. Ada dosen dalam pemberian nilai subyektif.
8. Beberapa dosen yang terkadang mangkir dari kewajibannya sebagai pendidik untuk mengajar tanpa adanya pemberitahuan.
9. Ada dosen yang menyampaikan materi, tidak sesuai dengan pokok bahasan. (Banyak cerita kehidupan pribadi).
10. Kurangnya ketegasan dosen saat memberikan tugas.
11. Kurangnya interaksi antara mahasiswa dengan dosen.
12. Mohon dukungan dari Program Studi, memberikan subsidi dalam merealisasikan seragam batik untuk mahasiswa.
1. Fasilitas ruang kelas tidak sesuai dengan harapan mahasiswa. Ruang kelas C.II.3 Kipas Angin rusak.
2. Mahasiswa mengeluhkan tentang kerapian, kebersihan, dan kenyamanan kelas yang tidak sesuai dengan harapan mahasiswa.
3. Mahasiswa merasa tidak nyaman saat kuliah di Ruang Lab PKn.
4. Biaya perkuliahan yang semakin mahal.
5. Kurangnya disiplin waktu saat dosen mengampu/mengajar.
6. Sebagian besar model pembelajaran dosen selama mengajar masih monoton.
7. Ada dosen dalam pemberian nilai subyektif.
8. Beberapa dosen yang terkadang mangkir dari kewajibannya sebagai pendidik untuk mengajar tanpa adanya pemberitahuan.
9. Ada dosen yang menyampaikan materi, tidak sesuai dengan pokok bahasan. (Banyak cerita kehidupan pribadi).
10. Kurangnya ketegasan dosen saat memberikan tugas.
11. Kurangnya interaksi antara mahasiswa dengan dosen.
12. Mohon dukungan dari Program Studi, memberikan subsidi dalam merealisasikan seragam batik untuk mahasiswa.
PANITIA PENGADAAN BATIK HIMPUNAN MAHASISWA PROGDI PKn FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA Sekretariat: Jl. A. Yan
No : 01/Pan.Pengadaan Batik/IV.I/A/VII/2010 Surakarta, 13 Juni 2010
Hal : Pemberitahuan
Kepada
Mahasiswa Program Studi PKn
FKIP UMS
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Berdasarkan hasil Dialog Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan pada tanggal 17 Maret 2010. Untuk pengadaan seragam batik Program Studi PKn FKIP UMS adalah sebagai berikut:
1. Pengadaan seragam batik dikelola oleh panitia dari HMP Pkn FKIP UMS.
2. Untuk mahasiswa angkatan lama, pembayaran batik ke pengurus kelas.
3. Untuk mahasiswa baru angkatan 2010, pembayaran dilayani di stand café MASTA gelombang 1 (2-3 agustus) dan di stand PPA (5-7 Agustus).
4. Pengambilan kain seragam batik dilayani di sekretariat HMP PKn FKIP UMS (info lebih lanjut).
5. Harga kain batik PKn FKIP UMS adalah Rp. 20.000,-/m berupa kain batik untuk atasan.
6. Ketentuan seragam, antara lain:
a. Kain atasan/ batik
1) Untuk Putra model baju pendek.
2) Untuk Putri model baju panjang (tidak boleh ketat).
b. Kain bawahan, warna hitam, non jean (BELI SENDIRI).
1) Untuk Putra celana panjang.
2) Untuk Putri rok panjang.
c. Pemakaian seragam batik setiap hari Selasa dan Rabu.
Demikian surat pengumuman ini kami sampaiakan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Mengetahui,
Ketua Panitia Sekretaris
Estu Tutuko Kundarto
Menyetujui,
Ketua Program Studi PKn Ketua HMP PKn
Dra. Hj. Sri Arfiah, SH., M.Pd Eko Prasetyo
Hal : Pemberitahuan
Kepada
Mahasiswa Program Studi PKn
FKIP UMS
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Berdasarkan hasil Dialog Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan pada tanggal 17 Maret 2010. Untuk pengadaan seragam batik Program Studi PKn FKIP UMS adalah sebagai berikut:
1. Pengadaan seragam batik dikelola oleh panitia dari HMP Pkn FKIP UMS.
2. Untuk mahasiswa angkatan lama, pembayaran batik ke pengurus kelas.
3. Untuk mahasiswa baru angkatan 2010, pembayaran dilayani di stand café MASTA gelombang 1 (2-3 agustus) dan di stand PPA (5-7 Agustus).
4. Pengambilan kain seragam batik dilayani di sekretariat HMP PKn FKIP UMS (info lebih lanjut).
5. Harga kain batik PKn FKIP UMS adalah Rp. 20.000,-/m berupa kain batik untuk atasan.
6. Ketentuan seragam, antara lain:
a. Kain atasan/ batik
1) Untuk Putra model baju pendek.
2) Untuk Putri model baju panjang (tidak boleh ketat).
b. Kain bawahan, warna hitam, non jean (BELI SENDIRI).
1) Untuk Putra celana panjang.
2) Untuk Putri rok panjang.
c. Pemakaian seragam batik setiap hari Selasa dan Rabu.
Demikian surat pengumuman ini kami sampaiakan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Mengetahui,
Ketua Panitia Sekretaris
Estu Tutuko Kundarto
Menyetujui,
Ketua Program Studi PKn Ketua HMP PKn
Dra. Hj. Sri Arfiah, SH., M.Pd Eko Prasetyo
Minggu, 18 Juli 2010
TATA TERTIB MUSYAWARAH KERJA HMP PKn FKIP UMS
TATA TERTIB MUSYAWARAH KERJA
HMP PKn FKIP UMS
TAHUN 2009
BAB I
Nama, Waktu dan Tempat
Pasal 1
Nama
Sidang ini bernama Musyawarah Kerja Himpunan Mahasiswa Progdi Pendidikan Kewarganegaraan FKIP UMS tahun 2009 yang selanjutnya di singkat menjadi MUSKER HMP PKn FKIP UMS tahun 2009
Pasal 2
Waktu
MUSKER HMP PKn FKIP UMS tahun 2009 dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2009 sampai selesai.
Pasal 3
Tempat
MUSKER HMP PKn FKIP UMS bertempat di ruang C.II.4 FKIP UMS
BAB II
DASAR
Pasal 4
MUSKER HMP PKn dilaksanakan berdasarkan konferensi Mahasiswa FKIP UMS tahun 2009.
BAB III
TUJUAN
Pasal 5
Tujuan
MUSKER HMP PKn FKIP UMS tahun 2009 bertujuan :
a. Membahas dan menetapkan Tata Tertib MUSKER, AD/ART, Tata Tertib Pemilihan Ketua HMP PKn FKIP UMS.
b. Memilih dan menetapkan pengurus harian HM PPKn FKIP UMS Periode 2010.
BAB IV
KEDUDUKAN
Pasal 6
MUSKER HMP PKn FKIP UMS tahun 2009 merupakan forum permusyawaratan tertinggi di HMP PKn FKIP UMS yang keputusannya harus ditaati oleh seluruh Peserta Musker tahun 2009
BAB V
PESERTA
Pasal 7
1. Peserta MUSKER HMP PKn FKIP UMS terdiri dari peserta penuh.
2. Peserta penuh adalah pengurus Demisioner, anggota baru dan Mahasiswa Progdi PKn.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Peserta Penuh
1. Setiap peserta mempunyai hak bicara yaitu hak untuk mengutarakan pendapat, usul dan saran.
2. Setiap peserta berhak menggunakan hak suaranya dalam pengambilan keputusan suara terbanyak.
3. Setiap peserta wajib mematuhi tata tertib Musker HMP PKn FKIP UMS.
BAB VII
PESIDANGAN
Pasal 9
Sidang
Sidang terdiri :
1. Sidang I Tata Tertib MUSYAWARAH KERJA
2. Sidang II Anggaran Dasar
3. Sidang III Angaran Rumah Tangga
4. Sidang IV Tata Tertib Pemilihan Ketua HMP PKn FKIP UMS
Pasal 10
Pimpinan Sidang
Persidangan dipimpin oleh pimpinan sidang dibantu oleh sekretaris yang dipilih atas kesepakatan forum maksimal 2 kali dalam persidangan.
Pasal 11
Tugas Pimpinan Sidang
1. Memimpin jalannya sidang sesuai dengan jenis persidangan hingga berakhirnya sidang.
2. Mengesahkan hasil-hasil sidang.
3. Menyerahkan hasil-hasil sidang kepada Panitia Re-organisasi HMP PPKn FKIP UMS.
Pasal 12
Sahnya Sidang
1. Sidang dianggap sah apabila minimal dihadiri 8 orang pengurus demisioner dan anggota HMP PKn FKIP UMS.
2. Apabila ayat 1 tidak memenuhi syarat maka menghadirkan 2 perwakilan dari tiap-tiap semester.
BAB VIII
KEPUTUSAN
Pasal 13
1. Keputusan diambil untuk mencapai musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila ayat 1 tidak tercapai maka keputusan diambil secara voting.
BAB IX
LAIN-LAIN
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian, dengan memperhatikan saran dan hasil kesepakatan peserta MUSKER.
Ditetapkan di :
Hari/Tanggal :
Jam :
Tempat :
Pimpinan Sidang Sekretaris
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA PROGDI PKn
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
PERIODE 2009
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Progdi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Surakarta selanjutnya disingkat HMP PKn FKIP UMS.
Pasal 2
Waktu
HMP PKn berdiri tanggal 14 April 1999.
Pasal 3
Tempat
Himpunan Mahasiswa Progdi PKn FKIP UMS bertempat di gedung B 2.1 FKIP UMS
BAB II
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas
HMP PKn FKIP UMS berasaskan Islam, Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 5
Sifat
HMP PKn UMS merupakan Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan FKIP yang bersifat intra Universitas
Pasal 6
Tujuan
HMP PKn FKIP UMS bertujuan :
1. Meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT.
2. Menampung, menyalurkan aspirasi pihak minat dan bakat mahasiswa yang berkaitan dengan keorganisasian serta akademis kepada pihak Program Studi.
3. Memberi kritikan yang konstruktif atau membangun kepada jurusan, akan hal-hal yang berkaitan dengan akademis dan kemahasiswaan.
4. Mewujudkan proses aplikasi HMP PKn yang sah dan teratur dalam merealisasikan program kerja berdasarkan AD/ART HMP PKn FKIP UMS.
BAB III
KEDUDUKAN
Pasal 7
Kedudukan
HMP PKn berkedudukan di bawah koordinasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP UMS.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 8
Keanggotaan
Keanggotaan HMP PKn terdiri dari :
1. Anggota khusus yaitu anggota yang terlibat secara langsung dalam kepengurusan HMP PKn FKIP UMS.
2. Anggota umum yaitu anggota yang tidak terlibat secara langsung dalam kepengurusan HMP PKn FKIP UMS.
Pasal 9
Pimpinan
Pimpinan adalah seorang ketua, seorang sekretaris, seorang bendahara, lima orang ketua bidang.
Pasal 10
Periode Kepengurusan
Satu tahun pengurusan HMP PKn FKIP UMS adalah satu periode dan selanjutnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 11
Pemilihan dan Pergantian Pengurus
1. Pemilihan Ketua HMP PKn dilakukan dalam musyawarah kerja / MUSKER.
2. Pemilihan kepengurusan dilakukan oleh pengurus harian.
3. Masa jabatan pengurus HMP PKn adalah satu tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
4. Jabatan ketua umum hanya satu kali periode kepengurusan.
5. Pimpinan lama tetap menjalankan tugas sampai dengan serah terima jabatan kepada pimpinan baru yang telah dilantik.
Pasal 12
Struktur Organisasi
BAB V
BAB V
KEUANGAN
Pasal 13
Sumber Dana
Keuangan berasal dari :
1. Subsidi UMS.
2. Sumber lain yang bersifat halal.
Pasal 14
Keuangan HMP digunakan untuk keperluan HMP PKn.
Pasal 15
Laporan Kegiatan
Laporan kegiatan berisi Laporan Pelaksanaan dan Keuangan yang disampaikan oleh Pengurus HMP PKn UMS kepada BEM FKIP UMS secara lisan dan tertulis.
Pasal 16
Laporan Pertanggung Jawaban
Laporan Pertanggung jawaban akhir kepengurusan HMP FKIP UMS disampaikan untuk dipertanggung jawaban kepada BEM FKIP UMS.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
Anggaran dasar ini hanya diubah oleh musyawarah kerja HMP PKn FKIP UMS.
BAB VII
LAIN-LAIN
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
PENUTUP
Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh Musyawarah Kerja HMP PKn FKIP UMS tahun 2009.
Ditetapkan di :
Hari/Tanggal :
Jam :
Tempat :
Pimpinan Sidang Sekretaris
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA PROGDI PKn
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
PERIODE 2009
BAB I
TEMPAT
Pasal 1
HMP PKn bertempat di Gedung B.2.1. FKIP UMS Telp. (0271) 717417 psw 188. Jl. Ahmad Yani Tromol Pos 1 Pebelan Kartasura Surakarta 57102.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Syarat-syarat Keanggotaan
1. Anggota Khusus
a) Anggota yang masuk dalam kepengurusan HMP PKn FKIP UMS.
b) Mengisi formulir kesanggupan.
c) Mahasiswa Progdi PKn minimal semester 1 maksimal semester 5.
2. Anggota Umum adalah Mahasiswa Progdi PKn FKIP UMS yang memiliki Kartu Tanda Mahasiwa yang masih berlaku.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
1. Hak Anggota Khusus adalah
a) Mengeluarkan pendapat dan suara.
b) Hak untuk memilih dan dipilih.
c) Mendapat kesempatan yang sama dalam pelaksanaan program kerja.
2. Kewajiban Anggota Khusus adalah
a) Berperan aktif, loyalitas dan berdedikasi tinggi untuk mencapai tujuan HMP PKn FKIP UMS.
b) Bertanggung jawab atas tugas yang diberikan.
c) Mempelajari, menghayati dan mengamalkan AD/ART HMP PKn FKIP UMS
d) Menjaga nama baik HMP PKn FKIP UMS dan almamater UMS.
3. Hak Anggota Umum adalah
a) Mengeluarkan pendapat dan suara.
b) Hak untuk memilih.
4. Kewajiban Anggota Umum adalah
a) Menjaga nama baik HMP PKn FKIP UMS dan almamater UMS.
b) Loyal dan berdedikasi tinggi untuk mencapai tujuan HMP PPKn.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 4
Berhentinya Pengurus
1. Pengurus HMP PKn FKIP UMS berhenti karena
a) Berakhirnya masa jabatan.
b) Mengundurkan diri dengan persetujuan WD III, kajur dan Pengurus HMP PPKn.
c) Cuti Akademik.
d) Diberhentikan.
e) Pindah Progam Studi
f) Meninggal dunia.
g) Memasuki semester 7
Pasal 5
Pemberhetian Pengurus
1. Seseorang Pengurus HMP PKn Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UMS.
a) Melanggar AD/ART HMP PKn FKIP UMS.
b) Sudah bukan mahasiswa PKn FKIP UMS.
c) Melanggar norma-norma.
Pasal 6
Pergantian Pengurus
1. Pergantian pengurus seperti yang tersebut dalam pasal 5 dilakukan atas hasil keputusan dari rapat pengurus.
2. Calon anggota memenuhi persyaratan untuk menjadi pengurus HMP PKn FKIP UMS.
3. Di pilih oleh pengurus HMP PKn FKIP UMS melalui rapat pengurus dan selanjutnya diberitahuan kepada WD III, Ketua Program Studi, BEM dan seluruh ormawa FKIP UMS.
BAB IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 7
Musyawarah Kerja
Musyawarah kerja adalah permusyawaratan tertinggi dalam HMP PKn FKIP UMS yang diadakan satu kali dalam satu periode.
Pasal 8
1. Rapat kerja adalah rapat yang membahas permasalahan program kerja sesuai GBHK yang dilakukan minimal satu kali dalam 1 periode.
2. Rapat pengurus adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara, Ketua Bidang, Sekretaris bidang beserta anggota bidang.
3. Rapat pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pimpinan.
4. Rapat bidang adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua Bidang, Sekretaris dan Anggota-anggota bidangnya untuk membahas pola pelaksanaan program kerja serta evaluasi.
Pasal 9
Keputusan
1. Keputusan diambil dengan musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila ayat 1 tidak dipenuhi maka, keputusan diambil secara voting.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 10
Anggaran rumah tangga ini hanya dapat diubah dalam MUSKER HMP PKn FKIP UMS.
BAB VII
LAIN-LAIN
Pasal 11
Hal-hal yang belum tercantum dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur kemudian dengan peraturan yang ditetapkan dalam MUSKER HMP PKn FKIP UMS.
BAB VIII
PENUTUP
1. Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak ditetapkan oleh musyawarah kerja.
2. Dengan ditetapkan anggaran rumah tangga ini maka anggaran rumah tangga pada periode sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ditetapkan di :
Hari / Tanggal :
Jam :
Tempat :
Pimpinan Sidang Sekretaris
TATA TERTIB
PEMILIHAN PIMPINAN MUSYAWARAH KERJA
HMP PKn FKIP UMS
TAHUN 2009
1. Pimpinan sidang dipilih oleh peserta musyawarah kerja HMP PKn.
2. Jumlah pimpinan sidang musyawarah kerja HMP PKn berjumlah 2 orang.
3. Pemilihan pimpinan sidang dilaksanakan secara :
a) Musyawarah untuk mufakat.
b) Bila poin 3 a tidak terpenuhi, maka dilakukan dengan pemunguta suara (voting)
4. Pemungutan suara dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, tertib, jujur, dan adil.
5. Pemungutan suara dilakukan secara bertahap :
a) Tahap Pencalonan
1) Dalam tahap pencalonan, setiap peserta memiliki hak suara yaitu memilih 1 calon pimpinan sidang.
2) Calon dianggap sah apabila didukung minimal 3 (tiga) suara.
3) Calon pimpinan sidang menyatakan kesanggupan dihadapan forum.
4) Apabila calon pimpinan sidang yang menyatakan kesediannya kurang dari 3 (tiga) maka diadakan pencalonan lanjutan untuk melengkapi.
b) Tahap Pemilihan
1) Dalam tahap pemilihan setiap peserta memilih satu orang pimpinan sidang yang telah memenuhi persyaratan pada point a.
2) Pimpinan sidang ditentukan dari Musyawarah untuk mufakat.
6. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dengan kesepakatan forum musyawarah kerja HMP PKn FKIP UMS periode 2009
Ditetapkan di :
Hari/Tanggal :
Pukul :
Ruang :
Pimpinan Sidang Sekretaris
TATA TERTIB
PEMILIHAN KETUA HMP PKn FKIP UMS
PERIODE 2009
1. Ketua HMP dipilih oleh peserta musyawarah kerja HMP PKn.
2. Pemilihan Ketua HMP dilaksanakan secara :
a. Musyawarah untuk mufakat.
b. Bila poin 2 a tidak terpenuhi, maka dilakukan dengan pemunguta suara (voting)
3. Pemungutan suara dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, tertib, jujur, dan adil.
4. Pemungutan suara dilakukan secara bertahap :
a. Tahap Pencalonan
1) Dalam tahap pencalonan, setiap peserta memiliki hak suara yaitu memilih 2 calon pimpinan sidang.
2) Calon dianggap sah apabila memperoleh suara terbanyak
3) Calon pimpinan sidang menyatakan kesanggupan dihadapan peserta musker.
b. Tahap Pemilihan
1) Dalam tahap pemilihan setiap peserta memilih satu orang calon Ketua HMJ yang telah memenuhi persyaratan pada point a.
2) Calon Ketua HMP ditentukan dari Musyawarah untuk mufakat.
5. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dengan kesepakatan forum musyawarah kerja HMP PKn FKIP UMS periode 2007/2008.
Ditetapkan di :
Hari/Tanggal :
Pukul :
Ruang :
Pimpinan Sidang Sekretaris
HMP PKn FKIP UMS
TAHUN 2009
BAB I
Nama, Waktu dan Tempat
Pasal 1
Nama
Sidang ini bernama Musyawarah Kerja Himpunan Mahasiswa Progdi Pendidikan Kewarganegaraan FKIP UMS tahun 2009 yang selanjutnya di singkat menjadi MUSKER HMP PKn FKIP UMS tahun 2009
Pasal 2
Waktu
MUSKER HMP PKn FKIP UMS tahun 2009 dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2009 sampai selesai.
Pasal 3
Tempat
MUSKER HMP PKn FKIP UMS bertempat di ruang C.II.4 FKIP UMS
BAB II
DASAR
Pasal 4
MUSKER HMP PKn dilaksanakan berdasarkan konferensi Mahasiswa FKIP UMS tahun 2009.
BAB III
TUJUAN
Pasal 5
Tujuan
MUSKER HMP PKn FKIP UMS tahun 2009 bertujuan :
a. Membahas dan menetapkan Tata Tertib MUSKER, AD/ART, Tata Tertib Pemilihan Ketua HMP PKn FKIP UMS.
b. Memilih dan menetapkan pengurus harian HM PPKn FKIP UMS Periode 2010.
BAB IV
KEDUDUKAN
Pasal 6
MUSKER HMP PKn FKIP UMS tahun 2009 merupakan forum permusyawaratan tertinggi di HMP PKn FKIP UMS yang keputusannya harus ditaati oleh seluruh Peserta Musker tahun 2009
BAB V
PESERTA
Pasal 7
1. Peserta MUSKER HMP PKn FKIP UMS terdiri dari peserta penuh.
2. Peserta penuh adalah pengurus Demisioner, anggota baru dan Mahasiswa Progdi PKn.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Peserta Penuh
1. Setiap peserta mempunyai hak bicara yaitu hak untuk mengutarakan pendapat, usul dan saran.
2. Setiap peserta berhak menggunakan hak suaranya dalam pengambilan keputusan suara terbanyak.
3. Setiap peserta wajib mematuhi tata tertib Musker HMP PKn FKIP UMS.
BAB VII
PESIDANGAN
Pasal 9
Sidang
Sidang terdiri :
1. Sidang I Tata Tertib MUSYAWARAH KERJA
2. Sidang II Anggaran Dasar
3. Sidang III Angaran Rumah Tangga
4. Sidang IV Tata Tertib Pemilihan Ketua HMP PKn FKIP UMS
Pasal 10
Pimpinan Sidang
Persidangan dipimpin oleh pimpinan sidang dibantu oleh sekretaris yang dipilih atas kesepakatan forum maksimal 2 kali dalam persidangan.
Pasal 11
Tugas Pimpinan Sidang
1. Memimpin jalannya sidang sesuai dengan jenis persidangan hingga berakhirnya sidang.
2. Mengesahkan hasil-hasil sidang.
3. Menyerahkan hasil-hasil sidang kepada Panitia Re-organisasi HMP PPKn FKIP UMS.
Pasal 12
Sahnya Sidang
1. Sidang dianggap sah apabila minimal dihadiri 8 orang pengurus demisioner dan anggota HMP PKn FKIP UMS.
2. Apabila ayat 1 tidak memenuhi syarat maka menghadirkan 2 perwakilan dari tiap-tiap semester.
BAB VIII
KEPUTUSAN
Pasal 13
1. Keputusan diambil untuk mencapai musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila ayat 1 tidak tercapai maka keputusan diambil secara voting.
BAB IX
LAIN-LAIN
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian, dengan memperhatikan saran dan hasil kesepakatan peserta MUSKER.
Ditetapkan di :
Hari/Tanggal :
Jam :
Tempat :
Pimpinan Sidang Sekretaris
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA PROGDI PKn
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
PERIODE 2009
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Progdi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Surakarta selanjutnya disingkat HMP PKn FKIP UMS.
Pasal 2
Waktu
HMP PKn berdiri tanggal 14 April 1999.
Pasal 3
Tempat
Himpunan Mahasiswa Progdi PKn FKIP UMS bertempat di gedung B 2.1 FKIP UMS
BAB II
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas
HMP PKn FKIP UMS berasaskan Islam, Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 5
Sifat
HMP PKn UMS merupakan Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan FKIP yang bersifat intra Universitas
Pasal 6
Tujuan
HMP PKn FKIP UMS bertujuan :
1. Meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT.
2. Menampung, menyalurkan aspirasi pihak minat dan bakat mahasiswa yang berkaitan dengan keorganisasian serta akademis kepada pihak Program Studi.
3. Memberi kritikan yang konstruktif atau membangun kepada jurusan, akan hal-hal yang berkaitan dengan akademis dan kemahasiswaan.
4. Mewujudkan proses aplikasi HMP PKn yang sah dan teratur dalam merealisasikan program kerja berdasarkan AD/ART HMP PKn FKIP UMS.
BAB III
KEDUDUKAN
Pasal 7
Kedudukan
HMP PKn berkedudukan di bawah koordinasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP UMS.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 8
Keanggotaan
Keanggotaan HMP PKn terdiri dari :
1. Anggota khusus yaitu anggota yang terlibat secara langsung dalam kepengurusan HMP PKn FKIP UMS.
2. Anggota umum yaitu anggota yang tidak terlibat secara langsung dalam kepengurusan HMP PKn FKIP UMS.
Pasal 9
Pimpinan
Pimpinan adalah seorang ketua, seorang sekretaris, seorang bendahara, lima orang ketua bidang.
Pasal 10
Periode Kepengurusan
Satu tahun pengurusan HMP PKn FKIP UMS adalah satu periode dan selanjutnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 11
Pemilihan dan Pergantian Pengurus
1. Pemilihan Ketua HMP PKn dilakukan dalam musyawarah kerja / MUSKER.
2. Pemilihan kepengurusan dilakukan oleh pengurus harian.
3. Masa jabatan pengurus HMP PKn adalah satu tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
4. Jabatan ketua umum hanya satu kali periode kepengurusan.
5. Pimpinan lama tetap menjalankan tugas sampai dengan serah terima jabatan kepada pimpinan baru yang telah dilantik.
Pasal 12
Struktur Organisasi
BAB V
BAB V
KEUANGAN
Pasal 13
Sumber Dana
Keuangan berasal dari :
1. Subsidi UMS.
2. Sumber lain yang bersifat halal.
Pasal 14
Keuangan HMP digunakan untuk keperluan HMP PKn.
Pasal 15
Laporan Kegiatan
Laporan kegiatan berisi Laporan Pelaksanaan dan Keuangan yang disampaikan oleh Pengurus HMP PKn UMS kepada BEM FKIP UMS secara lisan dan tertulis.
Pasal 16
Laporan Pertanggung Jawaban
Laporan Pertanggung jawaban akhir kepengurusan HMP FKIP UMS disampaikan untuk dipertanggung jawaban kepada BEM FKIP UMS.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
Anggaran dasar ini hanya diubah oleh musyawarah kerja HMP PKn FKIP UMS.
BAB VII
LAIN-LAIN
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
PENUTUP
Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh Musyawarah Kerja HMP PKn FKIP UMS tahun 2009.
Ditetapkan di :
Hari/Tanggal :
Jam :
Tempat :
Pimpinan Sidang Sekretaris
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA PROGDI PKn
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
PERIODE 2009
BAB I
TEMPAT
Pasal 1
HMP PKn bertempat di Gedung B.2.1. FKIP UMS Telp. (0271) 717417 psw 188. Jl. Ahmad Yani Tromol Pos 1 Pebelan Kartasura Surakarta 57102.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Syarat-syarat Keanggotaan
1. Anggota Khusus
a) Anggota yang masuk dalam kepengurusan HMP PKn FKIP UMS.
b) Mengisi formulir kesanggupan.
c) Mahasiswa Progdi PKn minimal semester 1 maksimal semester 5.
2. Anggota Umum adalah Mahasiswa Progdi PKn FKIP UMS yang memiliki Kartu Tanda Mahasiwa yang masih berlaku.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
1. Hak Anggota Khusus adalah
a) Mengeluarkan pendapat dan suara.
b) Hak untuk memilih dan dipilih.
c) Mendapat kesempatan yang sama dalam pelaksanaan program kerja.
2. Kewajiban Anggota Khusus adalah
a) Berperan aktif, loyalitas dan berdedikasi tinggi untuk mencapai tujuan HMP PKn FKIP UMS.
b) Bertanggung jawab atas tugas yang diberikan.
c) Mempelajari, menghayati dan mengamalkan AD/ART HMP PKn FKIP UMS
d) Menjaga nama baik HMP PKn FKIP UMS dan almamater UMS.
3. Hak Anggota Umum adalah
a) Mengeluarkan pendapat dan suara.
b) Hak untuk memilih.
4. Kewajiban Anggota Umum adalah
a) Menjaga nama baik HMP PKn FKIP UMS dan almamater UMS.
b) Loyal dan berdedikasi tinggi untuk mencapai tujuan HMP PPKn.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 4
Berhentinya Pengurus
1. Pengurus HMP PKn FKIP UMS berhenti karena
a) Berakhirnya masa jabatan.
b) Mengundurkan diri dengan persetujuan WD III, kajur dan Pengurus HMP PPKn.
c) Cuti Akademik.
d) Diberhentikan.
e) Pindah Progam Studi
f) Meninggal dunia.
g) Memasuki semester 7
Pasal 5
Pemberhetian Pengurus
1. Seseorang Pengurus HMP PKn Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UMS.
a) Melanggar AD/ART HMP PKn FKIP UMS.
b) Sudah bukan mahasiswa PKn FKIP UMS.
c) Melanggar norma-norma.
Pasal 6
Pergantian Pengurus
1. Pergantian pengurus seperti yang tersebut dalam pasal 5 dilakukan atas hasil keputusan dari rapat pengurus.
2. Calon anggota memenuhi persyaratan untuk menjadi pengurus HMP PKn FKIP UMS.
3. Di pilih oleh pengurus HMP PKn FKIP UMS melalui rapat pengurus dan selanjutnya diberitahuan kepada WD III, Ketua Program Studi, BEM dan seluruh ormawa FKIP UMS.
BAB IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 7
Musyawarah Kerja
Musyawarah kerja adalah permusyawaratan tertinggi dalam HMP PKn FKIP UMS yang diadakan satu kali dalam satu periode.
Pasal 8
1. Rapat kerja adalah rapat yang membahas permasalahan program kerja sesuai GBHK yang dilakukan minimal satu kali dalam 1 periode.
2. Rapat pengurus adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara, Ketua Bidang, Sekretaris bidang beserta anggota bidang.
3. Rapat pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pimpinan.
4. Rapat bidang adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua Bidang, Sekretaris dan Anggota-anggota bidangnya untuk membahas pola pelaksanaan program kerja serta evaluasi.
Pasal 9
Keputusan
1. Keputusan diambil dengan musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila ayat 1 tidak dipenuhi maka, keputusan diambil secara voting.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 10
Anggaran rumah tangga ini hanya dapat diubah dalam MUSKER HMP PKn FKIP UMS.
BAB VII
LAIN-LAIN
Pasal 11
Hal-hal yang belum tercantum dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur kemudian dengan peraturan yang ditetapkan dalam MUSKER HMP PKn FKIP UMS.
BAB VIII
PENUTUP
1. Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak ditetapkan oleh musyawarah kerja.
2. Dengan ditetapkan anggaran rumah tangga ini maka anggaran rumah tangga pada periode sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ditetapkan di :
Hari / Tanggal :
Jam :
Tempat :
Pimpinan Sidang Sekretaris
TATA TERTIB
PEMILIHAN PIMPINAN MUSYAWARAH KERJA
HMP PKn FKIP UMS
TAHUN 2009
1. Pimpinan sidang dipilih oleh peserta musyawarah kerja HMP PKn.
2. Jumlah pimpinan sidang musyawarah kerja HMP PKn berjumlah 2 orang.
3. Pemilihan pimpinan sidang dilaksanakan secara :
a) Musyawarah untuk mufakat.
b) Bila poin 3 a tidak terpenuhi, maka dilakukan dengan pemunguta suara (voting)
4. Pemungutan suara dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, tertib, jujur, dan adil.
5. Pemungutan suara dilakukan secara bertahap :
a) Tahap Pencalonan
1) Dalam tahap pencalonan, setiap peserta memiliki hak suara yaitu memilih 1 calon pimpinan sidang.
2) Calon dianggap sah apabila didukung minimal 3 (tiga) suara.
3) Calon pimpinan sidang menyatakan kesanggupan dihadapan forum.
4) Apabila calon pimpinan sidang yang menyatakan kesediannya kurang dari 3 (tiga) maka diadakan pencalonan lanjutan untuk melengkapi.
b) Tahap Pemilihan
1) Dalam tahap pemilihan setiap peserta memilih satu orang pimpinan sidang yang telah memenuhi persyaratan pada point a.
2) Pimpinan sidang ditentukan dari Musyawarah untuk mufakat.
6. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dengan kesepakatan forum musyawarah kerja HMP PKn FKIP UMS periode 2009
Ditetapkan di :
Hari/Tanggal :
Pukul :
Ruang :
Pimpinan Sidang Sekretaris
TATA TERTIB
PEMILIHAN KETUA HMP PKn FKIP UMS
PERIODE 2009
1. Ketua HMP dipilih oleh peserta musyawarah kerja HMP PKn.
2. Pemilihan Ketua HMP dilaksanakan secara :
a. Musyawarah untuk mufakat.
b. Bila poin 2 a tidak terpenuhi, maka dilakukan dengan pemunguta suara (voting)
3. Pemungutan suara dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, tertib, jujur, dan adil.
4. Pemungutan suara dilakukan secara bertahap :
a. Tahap Pencalonan
1) Dalam tahap pencalonan, setiap peserta memiliki hak suara yaitu memilih 2 calon pimpinan sidang.
2) Calon dianggap sah apabila memperoleh suara terbanyak
3) Calon pimpinan sidang menyatakan kesanggupan dihadapan peserta musker.
b. Tahap Pemilihan
1) Dalam tahap pemilihan setiap peserta memilih satu orang calon Ketua HMJ yang telah memenuhi persyaratan pada point a.
2) Calon Ketua HMP ditentukan dari Musyawarah untuk mufakat.
5. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dengan kesepakatan forum musyawarah kerja HMP PKn FKIP UMS periode 2007/2008.
Ditetapkan di :
Hari/Tanggal :
Pukul :
Ruang :
Pimpinan Sidang Sekretaris
PROGRAM KERJA HMP KEPENGGURUSAN PERIODE 2010 UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
Nama Unit Kegiatan: HMP PKn FKIP UMS 2010
No Bidang Program Waktu Tempat Jumlah Peserta Jumlah Panitia Kebutuhan Kendaraan Keterangan
1 Bidang I 1. Kajian Akbar
2. Kajian Rutin
3. Buka Bersama Oktober
2 Bulan 1X
Agustus Kampus
Kampus
Kampus 150 orang
500 orang
250 orang 20 orang
50 orang
25 orang Insedental
Pokok
Pokok
2. Bidang II 1. PKTI
2. Pimpel dan Seminar
3. Debat Isu Mei
Juni
Kondisional Kampus
Kampus
Kampus 70 orang
100 orang
50 orang 20 orang
20 orang
10 orang Pokok
Pokok
Insidental
3 Bidang III 1. PORSEMA
2. Mading
3. Polari Mei
perbulan
april Kampus
Kampus
Kampus 50 orang
50 orang 20 orang
20 orang Pokok
Pokok
pokok
4 Bidang IV 1. Dialog jurusan
2. Pengmas
3. Bank soal
4. Stand Mudik April
November
september Kampus
Luar Kampus
Luar Kampus 150 orang
100 orang
50 orang 25 orang
20 orang
20 orang
Pokok
Pokok
Insedental
5 Bidang V 1. LKMMD
2. Retorika dan Dialektika
3. Bedah Film November
Maret
Insedental Kampus
Kampus
Kampus 200 orang
50 orang
50 orang 50 orang
20 orang
10 orang 2 bus Pokok
Insedental
Insedental
No Bidang Program Waktu Tempat Jumlah Peserta Jumlah Panitia Kebutuhan Kendaraan Keterangan
1 Bidang I 1. Kajian Akbar
2. Kajian Rutin
3. Buka Bersama Oktober
2 Bulan 1X
Agustus Kampus
Kampus
Kampus 150 orang
500 orang
250 orang 20 orang
50 orang
25 orang Insedental
Pokok
Pokok
2. Bidang II 1. PKTI
2. Pimpel dan Seminar
3. Debat Isu Mei
Juni
Kondisional Kampus
Kampus
Kampus 70 orang
100 orang
50 orang 20 orang
20 orang
10 orang Pokok
Pokok
Insidental
3 Bidang III 1. PORSEMA
2. Mading
3. Polari Mei
perbulan
april Kampus
Kampus
Kampus 50 orang
50 orang 20 orang
20 orang Pokok
Pokok
pokok
4 Bidang IV 1. Dialog jurusan
2. Pengmas
3. Bank soal
4. Stand Mudik April
November
september Kampus
Luar Kampus
Luar Kampus 150 orang
100 orang
50 orang 25 orang
20 orang
20 orang
Pokok
Pokok
Insedental
5 Bidang V 1. LKMMD
2. Retorika dan Dialektika
3. Bedah Film November
Maret
Insedental Kampus
Kampus
Kampus 200 orang
50 orang
50 orang 50 orang
20 orang
10 orang 2 bus Pokok
Insedental
Insedental
PROGRAM KERJA HMP KEPENGGURUSAN PERIODE 2010 UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
Nama Unit Kegiatan: HMP PKn FKIP UMS 2010
No Bidang Program Waktu Tempat Jumlah Peserta Jumlah Panitia Kebutuhan Kendaraan Keterangan
1 Bidang I 1. Kajian Akbar
2. Kajian Rutin
3. Buka Bersama Oktober
2 Bulan 1X
Agustus Kampus
Kampus
Kampus 150 orang
500 orang
250 orang 20 orang
50 orang
25 orang Insedental
Pokok
Pokok
2. Bidang II 1. PKTI
2. Pimpel dan Seminar
3. Debat Isu Mei
Juni
Kondisional Kampus
Kampus
Kampus 70 orang
100 orang
50 orang 20 orang
20 orang
10 orang Pokok
Pokok
Insidental
3 Bidang III 1. PORSEMA
2. Mading
3. Polari Mei
perbulan
april Kampus
Kampus
Kampus 50 orang
50 orang 20 orang
20 orang Pokok
Pokok
pokok
4 Bidang IV 1. Dialog jurusan
2. Pengmas
3. Bank soal
4. Stand Mudik April
November
september Kampus
Luar Kampus
Luar Kampus 150 orang
100 orang
50 orang 25 orang
20 orang
20 orang
Pokok
Pokok
Insedental
5 Bidang V 1. LKMMD
2. Retorika dan Dialektika
3. Bedah Film November
Maret
Insedental Kampus
Kampus
Kampus 200 orang
50 orang
50 orang 50 orang
20 orang
10 orang 2 bus Pokok
Insedental
Insedental
No Bidang Program Waktu Tempat Jumlah Peserta Jumlah Panitia Kebutuhan Kendaraan Keterangan
1 Bidang I 1. Kajian Akbar
2. Kajian Rutin
3. Buka Bersama Oktober
2 Bulan 1X
Agustus Kampus
Kampus
Kampus 150 orang
500 orang
250 orang 20 orang
50 orang
25 orang Insedental
Pokok
Pokok
2. Bidang II 1. PKTI
2. Pimpel dan Seminar
3. Debat Isu Mei
Juni
Kondisional Kampus
Kampus
Kampus 70 orang
100 orang
50 orang 20 orang
20 orang
10 orang Pokok
Pokok
Insidental
3 Bidang III 1. PORSEMA
2. Mading
3. Polari Mei
perbulan
april Kampus
Kampus
Kampus 50 orang
50 orang 20 orang
20 orang Pokok
Pokok
pokok
4 Bidang IV 1. Dialog jurusan
2. Pengmas
3. Bank soal
4. Stand Mudik April
November
september Kampus
Luar Kampus
Luar Kampus 150 orang
100 orang
50 orang 25 orang
20 orang
20 orang
Pokok
Pokok
Insedental
5 Bidang V 1. LKMMD
2. Retorika dan Dialektika
3. Bedah Film November
Maret
Insedental Kampus
Kampus
Kampus 200 orang
50 orang
50 orang 50 orang
20 orang
10 orang 2 bus Pokok
Insedental
Insedental
Struktur Organisasi HMP PKn Periode 2010
Ketua Umum : Eko Prasetyo
Sekretaris : Yeni Musliana
Bendahara : Lina Susanti
1). Bidang I (Keislaman)
Kabid : Kundarto
Sekbid : Nining Awalia
Anggota : Pujianti
Sumiyanto
Abih
Budi Sholih
Ika Yuniana R
2). Bidang II (Penalaran)
Kabid : Zuhriza Widi H.
Sekbid : Sri Harayanti
Anggota : Agustin Indra.P
Nita Maulawati
Ahmad Ridhwan
Anas Faizin
Sahid Raharjo
Wawan Pujianto
M. Dicky Purwadi
M. Rifky Abror
Tri Listiono
Dyah
Dian F
3). Bidang III ( Minat dan Bakat)
Kabid : Beny Dwi Lukito Aji
Sekbid : Trie Handayani
Anggota : Bastian. W
Cholis Mahendra
Imanullah Hesti. N.A
Dian Trie Handayani
Suprihatin
Estu Tutuko
Bayu.A
Didik. S
Nia Sari
Kardian
Solihah
4). Bidang IV ( Kesejahteran Mahasiswa dan Pengabdian Masyarakat)
Kabid : Suwilin
Sekbid : Wanda Ayuda Sekarini
Anggota : Ratna Eka Saputri
Pipit Fitri Wijayanti
Emy Nurhayati
Dinar R
Sukini
Mihnatul Intihayah
Aris. D
Tegar Pradianta
5). Bidang V ( Pengembangan SDM dan Kaderisasi)
Kabid : Tomy Setyawan
Sekbid : Dyah Istanti
Anggota : Eka Yuliana
Sumarsi
Saryanti
Nanang. S
Sofani
Linda
Novita
Eni Nur. R
Rika. W
Anis. N
Nur Imanah
Andri
Taufik
Eko Budi
Sekretaris : Yeni Musliana
Bendahara : Lina Susanti
1). Bidang I (Keislaman)
Kabid : Kundarto
Sekbid : Nining Awalia
Anggota : Pujianti
Sumiyanto
Abih
Budi Sholih
Ika Yuniana R
2). Bidang II (Penalaran)
Kabid : Zuhriza Widi H.
Sekbid : Sri Harayanti
Anggota : Agustin Indra.P
Nita Maulawati
Ahmad Ridhwan
Anas Faizin
Sahid Raharjo
Wawan Pujianto
M. Dicky Purwadi
M. Rifky Abror
Tri Listiono
Dyah
Dian F
3). Bidang III ( Minat dan Bakat)
Kabid : Beny Dwi Lukito Aji
Sekbid : Trie Handayani
Anggota : Bastian. W
Cholis Mahendra
Imanullah Hesti. N.A
Dian Trie Handayani
Suprihatin
Estu Tutuko
Bayu.A
Didik. S
Nia Sari
Kardian
Solihah
4). Bidang IV ( Kesejahteran Mahasiswa dan Pengabdian Masyarakat)
Kabid : Suwilin
Sekbid : Wanda Ayuda Sekarini
Anggota : Ratna Eka Saputri
Pipit Fitri Wijayanti
Emy Nurhayati
Dinar R
Sukini
Mihnatul Intihayah
Aris. D
Tegar Pradianta
5). Bidang V ( Pengembangan SDM dan Kaderisasi)
Kabid : Tomy Setyawan
Sekbid : Dyah Istanti
Anggota : Eka Yuliana
Sumarsi
Saryanti
Nanang. S
Sofani
Linda
Novita
Eni Nur. R
Rika. W
Anis. N
Nur Imanah
Andri
Taufik
Eko Budi
Langganan:
Postingan (Atom)