Minggu, 18 Juli 2010

TATA TERTIB MUSYAWARAH KERJA HMP PKn FKIP UMS

TATA TERTIB MUSYAWARAH KERJA
HMP PKn FKIP UMS
TAHUN 2009
BAB I
Nama, Waktu dan Tempat

Pasal 1
Nama

Sidang ini bernama Musyawarah Kerja Himpunan Mahasiswa Progdi Pendidikan Kewarganegaraan FKIP UMS tahun 2009 yang selanjutnya di singkat menjadi MUSKER HMP PKn FKIP UMS tahun 2009

Pasal 2
Waktu

MUSKER HMP PKn FKIP UMS tahun 2009 dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2009 sampai selesai.

Pasal 3
Tempat

MUSKER HMP PKn FKIP UMS bertempat di ruang C.II.4 FKIP UMS

BAB II
DASAR
Pasal 4

MUSKER HMP PKn dilaksanakan berdasarkan konferensi Mahasiswa FKIP UMS tahun 2009.

BAB III
TUJUAN

Pasal 5
Tujuan

MUSKER HMP PKn FKIP UMS tahun 2009 bertujuan :
a. Membahas dan menetapkan Tata Tertib MUSKER, AD/ART, Tata Tertib Pemilihan Ketua HMP PKn FKIP UMS.
b. Memilih dan menetapkan pengurus harian HM PPKn FKIP UMS Periode 2010.

BAB IV
KEDUDUKAN

Pasal 6

MUSKER HMP PKn FKIP UMS tahun 2009 merupakan forum permusyawaratan tertinggi di HMP PKn FKIP UMS yang keputusannya harus ditaati oleh seluruh Peserta Musker tahun 2009

BAB V
PESERTA

Pasal 7

1. Peserta MUSKER HMP PKn FKIP UMS terdiri dari peserta penuh.
2. Peserta penuh adalah pengurus Demisioner, anggota baru dan Mahasiswa Progdi PKn.




BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA

Pasal 8
Hak dan Kewajiban Peserta Penuh

1. Setiap peserta mempunyai hak bicara yaitu hak untuk mengutarakan pendapat, usul dan saran.
2. Setiap peserta berhak menggunakan hak suaranya dalam pengambilan keputusan suara terbanyak.
3. Setiap peserta wajib mematuhi tata tertib Musker HMP PKn FKIP UMS.

BAB VII
PESIDANGAN

Pasal 9
Sidang

Sidang terdiri :
1. Sidang I Tata Tertib MUSYAWARAH KERJA
2. Sidang II Anggaran Dasar
3. Sidang III Angaran Rumah Tangga
4. Sidang IV Tata Tertib Pemilihan Ketua HMP PKn FKIP UMS

Pasal 10
Pimpinan Sidang

Persidangan dipimpin oleh pimpinan sidang dibantu oleh sekretaris yang dipilih atas kesepakatan forum maksimal 2 kali dalam persidangan.


Pasal 11
Tugas Pimpinan Sidang

1. Memimpin jalannya sidang sesuai dengan jenis persidangan hingga berakhirnya sidang.
2. Mengesahkan hasil-hasil sidang.
3. Menyerahkan hasil-hasil sidang kepada Panitia Re-organisasi HMP PPKn FKIP UMS.

Pasal 12
Sahnya Sidang

1. Sidang dianggap sah apabila minimal dihadiri 8 orang pengurus demisioner dan anggota HMP PKn FKIP UMS.
2. Apabila ayat 1 tidak memenuhi syarat maka menghadirkan 2 perwakilan dari tiap-tiap semester.

BAB VIII
KEPUTUSAN
Pasal 13

1. Keputusan diambil untuk mencapai musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila ayat 1 tidak tercapai maka keputusan diambil secara voting.

BAB IX
LAIN-LAIN

Pasal 14

Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian, dengan memperhatikan saran dan hasil kesepakatan peserta MUSKER.


Ditetapkan di :
Hari/Tanggal :
Jam :
Tempat :


Pimpinan Sidang Sekretaris










ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA PROGDI PKn
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
PERIODE 2009
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Progdi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Surakarta selanjutnya disingkat HMP PKn FKIP UMS.

Pasal 2
Waktu

HMP PKn berdiri tanggal 14 April 1999.

Pasal 3
Tempat

Himpunan Mahasiswa Progdi PKn FKIP UMS bertempat di gedung B 2.1 FKIP UMS

BAB II
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 4
Asas

HMP PKn FKIP UMS berasaskan Islam, Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 5
Sifat
HMP PKn UMS merupakan Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan FKIP yang bersifat intra Universitas

Pasal 6
Tujuan

HMP PKn FKIP UMS bertujuan :
1. Meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT.
2. Menampung, menyalurkan aspirasi pihak minat dan bakat mahasiswa yang berkaitan dengan keorganisasian serta akademis kepada pihak Program Studi.
3. Memberi kritikan yang konstruktif atau membangun kepada jurusan, akan hal-hal yang berkaitan dengan akademis dan kemahasiswaan.
4. Mewujudkan proses aplikasi HMP PKn yang sah dan teratur dalam merealisasikan program kerja berdasarkan AD/ART HMP PKn FKIP UMS.

BAB III
KEDUDUKAN

Pasal 7
Kedudukan

HMP PKn berkedudukan di bawah koordinasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP UMS.

BAB IV
ORGANISASI

Pasal 8
Keanggotaan
Keanggotaan HMP PKn terdiri dari :
1. Anggota khusus yaitu anggota yang terlibat secara langsung dalam kepengurusan HMP PKn FKIP UMS.
2. Anggota umum yaitu anggota yang tidak terlibat secara langsung dalam kepengurusan HMP PKn FKIP UMS.

Pasal 9
Pimpinan

Pimpinan adalah seorang ketua, seorang sekretaris, seorang bendahara, lima orang ketua bidang.

Pasal 10
Periode Kepengurusan

Satu tahun pengurusan HMP PKn FKIP UMS adalah satu periode dan selanjutnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.


Pasal 11
Pemilihan dan Pergantian Pengurus

1. Pemilihan Ketua HMP PKn dilakukan dalam musyawarah kerja / MUSKER.
2. Pemilihan kepengurusan dilakukan oleh pengurus harian.
3. Masa jabatan pengurus HMP PKn adalah satu tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
4. Jabatan ketua umum hanya satu kali periode kepengurusan.
5. Pimpinan lama tetap menjalankan tugas sampai dengan serah terima jabatan kepada pimpinan baru yang telah dilantik.


Pasal 12
Struktur Organisasi


BAB V


BAB V
KEUANGAN
Pasal 13
Sumber Dana

Keuangan berasal dari :
1. Subsidi UMS.
2. Sumber lain yang bersifat halal.

Pasal 14

Keuangan HMP digunakan untuk keperluan HMP PKn.





Pasal 15
Laporan Kegiatan

Laporan kegiatan berisi Laporan Pelaksanaan dan Keuangan yang disampaikan oleh Pengurus HMP PKn UMS kepada BEM FKIP UMS secara lisan dan tertulis.

Pasal 16
Laporan Pertanggung Jawaban

Laporan Pertanggung jawaban akhir kepengurusan HMP FKIP UMS disampaikan untuk dipertanggung jawaban kepada BEM FKIP UMS.

BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 17

Anggaran dasar ini hanya diubah oleh musyawarah kerja HMP PKn FKIP UMS.

BAB VII
LAIN-LAIN

Pasal 18

Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
PENUTUP

Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh Musyawarah Kerja HMP PKn FKIP UMS tahun 2009.
Ditetapkan di :
Hari/Tanggal :
Jam :
Tempat :

Pimpinan Sidang Sekretaris

























ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA PROGDI PKn
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
PERIODE 2009

BAB I
TEMPAT

Pasal 1

HMP PKn bertempat di Gedung B.2.1. FKIP UMS Telp. (0271) 717417 psw 188. Jl. Ahmad Yani Tromol Pos 1 Pebelan Kartasura Surakarta 57102.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
Syarat-syarat Keanggotaan

1. Anggota Khusus
a) Anggota yang masuk dalam kepengurusan HMP PKn FKIP UMS.
b) Mengisi formulir kesanggupan.
c) Mahasiswa Progdi PKn minimal semester 1 maksimal semester 5.
2. Anggota Umum adalah Mahasiswa Progdi PKn FKIP UMS yang memiliki Kartu Tanda Mahasiwa yang masih berlaku.





Pasal 3
Hak dan Kewajiban

1. Hak Anggota Khusus adalah
a) Mengeluarkan pendapat dan suara.
b) Hak untuk memilih dan dipilih.
c) Mendapat kesempatan yang sama dalam pelaksanaan program kerja.
2. Kewajiban Anggota Khusus adalah
a) Berperan aktif, loyalitas dan berdedikasi tinggi untuk mencapai tujuan HMP PKn FKIP UMS.
b) Bertanggung jawab atas tugas yang diberikan.
c) Mempelajari, menghayati dan mengamalkan AD/ART HMP PKn FKIP UMS
d) Menjaga nama baik HMP PKn FKIP UMS dan almamater UMS.
3. Hak Anggota Umum adalah
a) Mengeluarkan pendapat dan suara.
b) Hak untuk memilih.
4. Kewajiban Anggota Umum adalah
a) Menjaga nama baik HMP PKn FKIP UMS dan almamater UMS.
b) Loyal dan berdedikasi tinggi untuk mencapai tujuan HMP PPKn.

BAB III
ORGANISASI

Pasal 4
Berhentinya Pengurus

1. Pengurus HMP PKn FKIP UMS berhenti karena
a) Berakhirnya masa jabatan.
b) Mengundurkan diri dengan persetujuan WD III, kajur dan Pengurus HMP PPKn.
c) Cuti Akademik.
d) Diberhentikan.
e) Pindah Progam Studi
f) Meninggal dunia.
g) Memasuki semester 7

Pasal 5
Pemberhetian Pengurus

1. Seseorang Pengurus HMP PKn Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UMS.
a) Melanggar AD/ART HMP PKn FKIP UMS.
b) Sudah bukan mahasiswa PKn FKIP UMS.
c) Melanggar norma-norma.

Pasal 6
Pergantian Pengurus

1. Pergantian pengurus seperti yang tersebut dalam pasal 5 dilakukan atas hasil keputusan dari rapat pengurus.
2. Calon anggota memenuhi persyaratan untuk menjadi pengurus HMP PKn FKIP UMS.
3. Di pilih oleh pengurus HMP PKn FKIP UMS melalui rapat pengurus dan selanjutnya diberitahuan kepada WD III, Ketua Program Studi, BEM dan seluruh ormawa FKIP UMS.

BAB IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 7
Musyawarah Kerja

Musyawarah kerja adalah permusyawaratan tertinggi dalam HMP PKn FKIP UMS yang diadakan satu kali dalam satu periode.
Pasal 8

1. Rapat kerja adalah rapat yang membahas permasalahan program kerja sesuai GBHK yang dilakukan minimal satu kali dalam 1 periode.
2. Rapat pengurus adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara, Ketua Bidang, Sekretaris bidang beserta anggota bidang.
3. Rapat pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pimpinan.
4. Rapat bidang adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua Bidang, Sekretaris dan Anggota-anggota bidangnya untuk membahas pola pelaksanaan program kerja serta evaluasi.

Pasal 9
Keputusan

1. Keputusan diambil dengan musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila ayat 1 tidak dipenuhi maka, keputusan diambil secara voting.


BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 10
Anggaran rumah tangga ini hanya dapat diubah dalam MUSKER HMP PKn FKIP UMS.

BAB VII
LAIN-LAIN

Pasal 11

Hal-hal yang belum tercantum dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur kemudian dengan peraturan yang ditetapkan dalam MUSKER HMP PKn FKIP UMS.

BAB VIII
PENUTUP

1. Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak ditetapkan oleh musyawarah kerja.
2. Dengan ditetapkan anggaran rumah tangga ini maka anggaran rumah tangga pada periode sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.


Ditetapkan di :
Hari / Tanggal :
Jam :
Tempat :

Pimpinan Sidang Sekretaris








TATA TERTIB
PEMILIHAN PIMPINAN MUSYAWARAH KERJA
HMP PKn FKIP UMS
TAHUN 2009

1. Pimpinan sidang dipilih oleh peserta musyawarah kerja HMP PKn.
2. Jumlah pimpinan sidang musyawarah kerja HMP PKn berjumlah 2 orang.
3. Pemilihan pimpinan sidang dilaksanakan secara :
a) Musyawarah untuk mufakat.
b) Bila poin 3 a tidak terpenuhi, maka dilakukan dengan pemunguta suara (voting)
4. Pemungutan suara dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, tertib, jujur, dan adil.
5. Pemungutan suara dilakukan secara bertahap :
a) Tahap Pencalonan
1) Dalam tahap pencalonan, setiap peserta memiliki hak suara yaitu memilih 1 calon pimpinan sidang.
2) Calon dianggap sah apabila didukung minimal 3 (tiga) suara.
3) Calon pimpinan sidang menyatakan kesanggupan dihadapan forum.
4) Apabila calon pimpinan sidang yang menyatakan kesediannya kurang dari 3 (tiga) maka diadakan pencalonan lanjutan untuk melengkapi.
b) Tahap Pemilihan
1) Dalam tahap pemilihan setiap peserta memilih satu orang pimpinan sidang yang telah memenuhi persyaratan pada point a.
2) Pimpinan sidang ditentukan dari Musyawarah untuk mufakat.
6. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dengan kesepakatan forum musyawarah kerja HMP PKn FKIP UMS periode 2009

Ditetapkan di :
Hari/Tanggal :
Pukul :
Ruang :
Pimpinan Sidang Sekretaris








TATA TERTIB
PEMILIHAN KETUA HMP PKn FKIP UMS
PERIODE 2009

1. Ketua HMP dipilih oleh peserta musyawarah kerja HMP PKn.
2. Pemilihan Ketua HMP dilaksanakan secara :
a. Musyawarah untuk mufakat.
b. Bila poin 2 a tidak terpenuhi, maka dilakukan dengan pemunguta suara (voting)
3. Pemungutan suara dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, tertib, jujur, dan adil.
4. Pemungutan suara dilakukan secara bertahap :
a. Tahap Pencalonan
1) Dalam tahap pencalonan, setiap peserta memiliki hak suara yaitu memilih 2 calon pimpinan sidang.
2) Calon dianggap sah apabila memperoleh suara terbanyak
3) Calon pimpinan sidang menyatakan kesanggupan dihadapan peserta musker.
b. Tahap Pemilihan
1) Dalam tahap pemilihan setiap peserta memilih satu orang calon Ketua HMJ yang telah memenuhi persyaratan pada point a.
2) Calon Ketua HMP ditentukan dari Musyawarah untuk mufakat.
5. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dengan kesepakatan forum musyawarah kerja HMP PKn FKIP UMS periode 2007/2008.


Ditetapkan di :
Hari/Tanggal :
Pukul :
Ruang :


Pimpinan Sidang Sekretaris

1 komentar: