Senin, 19 Juli 2010

supersemar dalam sejarah

KATA PENGANTAR
Brosur ini menghimpun peraturan-peraturan, instruksi-instruksi, pengumuman-pengumuman dsb. jang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Surat Perintah Presiden/Pangi ABRI/PBR/Mandataris MPRS tanggal 11 maret 1966.
Berturut-turut dikeluarkan Perintah Harian Presiden/Pangti ABRI/PBR/Mandataris MPRS No. 1/3/1966 tanggal 12 Maret 1966 tentang Pembubaran PKI serta semua organisasi jang seazas/berlindung bernaung dibawahnja dan pernjataan PKI sebagai organisasi terlarang, disusul dengan SERUAN tanggal 14 Maret 1966 agar semua anggota pimpinan, kader-kader dan aktivis-aktivis PKI serta organisasi-organisasi massanja melaporkan diri , dan Instruksi No. 1/3/ TAHUN 1966 agar semua Pimpinan Organisasi-organisasi Politik dan Massa tidak menerima/menampung anggota-anggota ex-PKI serta organisasi-organisasi massanja.
Pada tanggal 12 Maret 1966 dikeluarkan Pengumuman No. 1 jang menegaskan isi Surat Perintah Presiden/Pangti ABRI/PBR/Mandataris MPRS tanggal 11 maret 1966 dan seruan kepada Rakjat untuk membantu Pemerintah dan ABRI, tidak bertindak sendiri-sendiri dan memelihara keamanan/ketertiban umum serta kelangsungan hidup sehari-hari. Disamping itu, diharapkan kepada segenap Pengusaha dibidang produksi, distribusi dan djasa, agar menghindarkan rakjat dari kesulitan ekonomi sehari-hari chususnja di bidang sabdang pangan (Pengumuman No. 2 tanggal 12 Maret 1966). Selandjutnja kepada Pemerintah Daerah diserukan agar memelihara kelantjaran pemerintahan, memelihara keamanan/ketertiban umum, mejelenggarakan kesedjahteraan Rakjat dan memupuk kewaspadaan Rakjat dalam rangka konfrontasi terhadap "Malaysia" (pengumuman No. 3 tanggal 13 Maret 1966). Djuga untuk seluruh apparat Pemerintah ditingkat Pusat dikeluarkan seruan jang serupa (Pengumuman No. 4 tanggal 13 Maret 1966).
Pada tanggal 18 Maret 1966 JM Menteri/PANGAD mengeluarkan Pengumuman No. 1/Peng/1966, dimana dikonstateer adanja gedjala-gedjala kegiatan massa Rakjat jang dapat memberikan kesempatan penunggangan oleh pihak nekolim sehingga perlu diambil tindakan-tindakan tegas jang dapat dipertanggung-djawabkan kepada Presiden/Pangti ABRI/PBR/Mandataris MPRS. Hari itu djuga dikeluarkan Pengumuman No. 5 tertanggal 18 Maret 1966 mengenai tindakan pengamanan terhadap lima belas orang Menteri. Berhubung dengan itu, maka untuk menghindarkan terdjadinja vacuum dalam beberapa bidang pemerintahan dikeluarkan Keputusan Presiden/Pangti ABRI/PBR/Mandataris MPRS No. 3 dan No. 4/3/1966 tanggal 18 Maret tentang penundjukan Menteri-menteri ad interim.
Sementara itu, dengan mengingat bahwa pendidikan adalah unsur mutlak dalam nation dan character building, maka diinstruksikan kepada pimpinan Sekolah-sekolah, Universitas-universitas dan Perguruan-perguruan Tinggi untuk mulai lagi peladjaran dan kuliah (Instruksi No 2/3/Tahun 1966 tanggal 18 Maret 1966).
Dibidang mass media (radio, televisi dan pers) dikeluarkan Surat Perintah Presiden/Pangti ABRI/PBR/Mandataris MPRS No. 8/3/1966 tanggal 16 Maret 1966, Surat Perintah Kepala Puspenad No. Prin-001/Pus.P/3/1966 tanggal 17 Maret 1966, dan Pengumuman Puspenad No. 001/Sus tanggal 18 Maret serta No. Sus/003 tanggal 23 Maret 1966.
Achirnja pada tanggal 27 Maret diumumkan susunan Kabinet Dwikora jang disempurnakan lagi jang diberi pendjelasan oleh JM Menteri/PANGAD dan Kepres No. 62/1966 tanggal 27 Maret 1966 mengenai pengangkatan Djenderal AH Nasution sebagai Wakil Panglima Besar KOGAM dengan kedudukan Menteri.
Djakarta, 28 Maret 1966
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SURAT PERINTAH
I. Mengingat :
1.1. Tingkatan Revolusi sekarang ini, serta keadaan politik baik nasional maupun Internasional
1.2. Perintah Harian Panglima Tertingi Angkatan Bersendjata/Presiden/Panglima Besar Revolusi pada tanggal 8 Maret 1966
II. Menimbang : 2.1. Perlu adanja ketenangan dan kestabilan Pemerintahan dan djalannja Revolusi.
2.2. Perlu adanja djaminan keutuhan Pemimpin Besar Revolusi, ABRI dan Rakjat untuk memelihara kepemimpinan dan kewibawaan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi serta segala adjaran-adjarannja
III. Memutuskan/Memerintahkan :
Kepada : LETNAN DJENDERAL SUHARTO, MENTERI PANGLIMA ANGKATAN DARAT
Untuk : Atas nama Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi :
1. Mengambil segala tindakan jang dianggap perlu, untuk terdjaminnja keamanan dan ketenangan serta kestabilan djalannja Pemerintahan dan djalannja Revolusi, serta mendjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimin Besar revolusi/mandataris M.P.R.S. demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala adjaran Pemimpin Besar Revolusi.
2. Mengadakan koordinasi pelaksanaan peritah dengan Panlima-Panglima Angkatan-Angkatan lain dengan sebaik-baiknja.
3. Supaya melaporkan segala sesuatu jang bersangkuta-paut dalam tugas dan tanggung-djawabnja seperti tersebut diatas.
IV. Selesai.
Djakarta, 11 Maret 1966
PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI/MANDATARIS M.P.R.S.
SUKARNO
PERINTAH - HARIAN
Para Tamtama, Bintara dan Perwira TNI/Agkatan Darat chususnja serta Angkatan Bersendjata pada umumnja :
Rakjat Indonesia jang sangat saja tjintai,
1. Pada tanggal 11 Maret 1966, Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS Bung Karno jang kita tjintai telah memerintahkan kepada saja, untuk atas nama Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS mengambil segala tindakan jang dianggap perlu, untuk terdjaminnja keamanan dan ketenangan serta kestabilan djalannja Pemerintahan dan djalannja Revolusi, serta mendjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS demi keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia dan melaksanakan dengan pasti segala adjaran Pemimpin Besar revolusi ;
2. Sungguh suatu tugas dan tanggung djawab jang sangat berat tetapi penuh kehormatan jang pada hakekatnja bukan sekadar bagi saja pribadi, melainkan bagi Angkatan bersendjata dan seluruh Rakjat Indonesia ;
3. Bagi Rakjat, hal ini berarti bahwa suara hati nurani Rakjat jang selama ini dituangkan dalam perdjoangan jang penuh keichlasan, kedjudjuran, heroisme dan selalu penuh tawakal kepada Tuhan Jang Maha Esa, benar-benar dilihat, didengar dan diperhatikan oleh Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno jang sangat kita tjintai dan jang djuga merupakan bukti ketjintaan Pemimpin Besar revolusi kepada kita semua ;
4. Setiap bantuan, dukungan dan ikut-sertanja Rakjat dalam membantu saja hendaknja dilakukan dengan tertib dan tidak bertindak sendiri-sendiri; setiap gerakan dan tindakan dalam rangka bantuan terhadap tugas-tugas berat ABRI hendaknja tetap terpimpin dan terkendali, setiap keinginan dan hasrat hendaknja disalurkan dalam rangka Demokrasi terpimpin;
5. Pertjajakan tugas-tugas tersebut kepada ABRI anak kandungmu; Insja Allah ABRI akan melaksanakan Amanatmu, Amanat Penderitaan Rakjat, jaitu melaksanakan Revolusi kiri kerakjatan Indonesia, dengan tjiri-tjiri anti feodalisme, anti kapitalisme, anti Nekolim dan mewudjudkan masjarakat adil-makmur berdasarkan Pantja-Sila, masjarakat Sosialis Indonesia, jang diridhoi oleh Tuhan Jang Maha Esa dalam taman sarinja satu Dunia Baru tanpa segala bentuk penindasan dan penghisapan;
6. ABRI tidak hendak meng-kanankan Revolusi Indonesia seperti jang dituduhkan oleh benalu-benalu dan tjetjunguk-tjetjunguk Revolusi; ABRI djuga tidak akan membiarkan Revolusi dibawa kekiri-kirian, sebab Revolusi kitang memang sudah kiri. Siapa sadja, golongan mana sadja, jang akan menjelewengkan garis Revolusi, mereka akan berhadapan dengan ABRI, dan akan ditindak oleh ABRI.
7. Para Tamtama, Bintara dan Perwira,
Marilah kita melaksanakan bersama tufas jang dipertjajakan kepadamu, dengan penuh rasa tangung-djawab demi Revolusija Rakjat, dari mana kita dilahirkan, oleh siapa kita dibesarkan, untuk siapa kita mengabdi, untuk siapa pula kita rela untuk mati.
8. Perdjalanan kita djauh, perdjoangan kita belum selesai. Badjakan semangatmu, pertebal imanmu dan pertinggi perngabdianmu kepada Rakjat. Sungguh tgas ini udjian berat bagimu dan Rakjat akan menilai pengabdianmu!
9. Dengan segala kerendahan hati, kita pandjatkan permohonan kehadirat Tuhan jang Maha Esa semoga meridhoi pengabdian kita bersama kepada Tanah Air, Bangsa dan Revolusi;
10. Sekian.
Djakarta, 12 Maret 1966
PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI/PEMIMPIN
BESAR REVOLUSI/MANDATARIS MPRS
atas nama beliau,
SOEHARTO
LETNAN DJENDERAL TNI
KEPUTUSAN PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI No. 1/3/1966
MENIMBANG :
1. Bahwa pada waktu-waktu jang achir ini makin terasa kembali aksi-aksi gelap dilakukan oleh sisa-sisa kekuatan kontra-revolusi "Gerakan 30 September"/Partai Komunis Indonesia;
2. Bahwa aksi-aksi gelap itu berupa penjebaran fitnah hasutan, desas-desus, adu-domba dan usaha penjusunan kekuatan bersendjata jang mengakibatkan terganggunja kembali keamanan Rakjat dan ketertiban;
3. Bahwa aksi-aksi gelap tsb njata-njata membahajakan djalannja Revolusi pada umumnja dan mengganggu penjelesaian tingkat Revolusi dewasa ini, chususnja penanggulangan kesulitan ekonomi dan pengganjangan projek Nekolim "Malaysia";
4. Bahwa demi tetap terkonsolidasinja persatuan dan kesatuan segenap kekuatan progresif-revolusioner Rakjat Indonesia dan demi pengamanan djalannja Revolusi Indonesia jang anti feodalisme, anti kapitalisme, anti Nekolim dan menudju terwudjudnja Masjarakat Adil-Makmur berdasarkan Pantjasila, masjarakat Sosialis Indonesia, perlu mengambil tindakan tjepat, tepat dan tegas terhadap Partai Komunis Indonesia;
MEMPERHATIKAN
Hasil-hasil pemeriksaan serta putusan Mahkamah Militer Luar Biasa terhadap tokoh-tokoh "Gerakan 30 September"/Partai KomunisIndonesia;
MENGINGAT
Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersendjata Republik Indonesia/Mandatarais MPRS/Pemimpin Besar Revolusi tanggal 11 Maret 1966 ;
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Dengan tetap berpegang teguh pada LIMA AZIMAT REVOLUSIINDONESIA :
Pertama :
Membubarkan Partai Komunis Indonesia termasuk bagian-bagian Organisasinja dari tingkat Pusat sampai kedaerah semua Organisasi jang seazas/berlindung/bernaung dibawahnja ;
Kedua :
Menjatakan Partai Komunis Indonesia sebagai Organisasi jang terlarang diseluruh wilajah kekuasaan Negara Republik Indonesia ;
Ketiga :
Keputusan ini berlaku mulai pada hari ditetapkan.
Ditetapkan di : DJAKARTA
Pada tanggal : 12 Maret 1966
PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN
BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS
MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI
atas nama beliau
SOEHARTO
LETNAN DJENDERAL TNI
PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI
SERUAN :
1. Menjerukan kepada semua anggota pimpinan, kader-kader dan aktivis-aktivis dari organisasi kontra revolusi Partai Komunis Indonesia (PKI) beserta organisasi-organisasi massanja jang berazas/bernaung/berlindung dibawahnja untuk masing-masing melaporkan diri kepada PEPELRADA/PEPERDA dan/atau pendjabat-pendjabat jang ditundjuk olehnja, didaerah dimana Saudara-saudara berdiam, selambat-lambatnja sampai achir bulan Maret 1966.
2. Apabila djangka waktu jang telah ditetapkan tidak dipenuhi, maka jang berwadjib akan mengambil tindakan tegas.
Dikeluarkan di : DJAKARTA
Pada tanggal : 14 MARET 1966
PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN
BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI
atas nama beliau,
SOEHARTO
LETNAN DJENDERAL TNI
INSTRUKSI PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI
No. : 1/3/TAHUN 1966
KAMI, PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI,
Menimbang :
bahwa demi pengamanan djalannja Revolusi Indonesia maka Organisasi-organisasi partai politik dan Organisasi-organisasi massa jang telah ada berdasarkan peraturan-peraturan jang berlaku, harus bersih dari oknum-oknum kontra-revolusi Partai Komunis Indonesia (PKI) beserta Orgaisasi-organisasi massanja jang seazas/bernaung/berlindung dibawahnja ;
Mengingat :
1. Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersendjata Republik Indonesia/Mandataris MPRS/Pemimpin Besar Revolusi tanggal 11 Maret 1966;
2. Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersendjata Republik Indonesia/Mandataris MPRS/Pemimpin Besar Revolusi No. 1/3/1966 tanggal 12 Maret 1966;
3. Penetapan Presiden No. 7 tahun 1950;
4. Penetapan Presiden No. 13 tahun 1960 jo Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960;
M E N G I N S T R U K S I K A N :
Kepada : SEMUA PIMPINAN ORGANISASI-ORGANISASI PARTAI POLITIK DAN ORGANISASI-ORGANISASI MASSA
Untuk :
1. Sambil menunggu ketentuan lebih landjut dari Pemerintah, untuk sementara tidak menerima/menampung anggota-anggota ex Partai Komunis Indonesia (PKI) beserta Organisasi-organisasi massanja jang seazas/bernaung/berlindung di bawahnja;
2. Organisasi-organisasi jang melanggar ketentuan ini akan diambil tindakan tegas;
3. Usahakan setjepat mungkin mengikut-sertakan merela sebagai warga-negara Indonesia untuk turut mengambil bagian dalam penjelesaian revolusi
4. Selesai
Dikeluarkan di : DJAKARTA
Pada tanggal : 14 Maret 1966
PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIKINDONESIA/ PEMIMPIN BESAR REVOLUSI/MANDATARIS M.P.R.S.
atas nama beliau,
SOEHARTO
LETNAN DJENDERAL TNI
INSTRUKSI PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/ PEMIMPIN BESAR REVOLUSI/ MANDATARIS MPRS
No. : 2/3/Tahun 1966
1. Demi kelantjaran pelaksanaan Surat Perintah P.J.. Presiden/panglima Tertinggi Angatan Bersendjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS kepada Letnan Djenderal Soeharto Menteri/Panglima Angkatan Darat tanggal 11 maret 1966 dan berhubung dengan telah diambilnja beberapa tindakan dalam rangka mengamankan djalannja Pemerintahan dan Revolusi Indonesia.
2. Mengingat bahwa pada hari-hari achir ini ada Sekolah-sekolah/Universitas-universitas jang mengehntikan peladjaran/kuliah untuk sementara, baik oleh karena Perintah dari jang berwadjib maupun oleh kebidjaksanaan sendiri berhubung dengan keadaan.
3. Mengingat pula bahwa pendidikan adalah bagian mutlak penting dari Nation Building & Character Building bangsa kita.
4. Dengan ini diinstruksikan/diserukan kepada semua pimpinan Sekolah-sekolah/Universitas-universitas/Perguruan-Perguruan Tinggi tsb., untuk membuka/memulai kembali peladjaran/kuliah seperti biasa.
Dengan demikian pendidikan anak-anak kita dapat dilantjarkan kembali dan mengedjar ketinggalan akibat hari-hari dihentikan peladjaran/kuliah selama ini.
5. Kepada PEPELRADA-PEPELRADA/Instansi-instansi Pemerintah setempat jang berwenang diinsruksikan untuk membantu/mengawasi terlaksananja Instruksi/Seruan ini dengan sebaik-baiknja.
6. Selesai.
Dikeluarkan di : DJAKARTA
Pada tanggal : 18 Maret 1966
PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIKINDONESIA/ PEMIMPIN BESAR REVOLUSI/ MANDATARIS MPRS
atas nama beliau,
SOEHARTO
LETNAN DJENDERAL TNI
SURAT KEPUTUSAN PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ABRI/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI
Nomor : 2/3/1966
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA
TERTINGGI ABRI/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN
BESAR REVOLUSI
MEMBATJA :
Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Mandataris MPRS/Pemimpin Besar Revolusi tanggal 11 Maret 1966 kepada Menteri/Panglima Angkatan Darat untuk atas nama Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Mandataris MPRS/Pemimpin Besar Revolusi BAB-III titik : 1 s/d 3.
MENIMBANG :
Pertimbangan Staf Angkatan Darat
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN :
Menempatkan dalam djabatan Militer-Militer Sukarela sebagaimana tertjantum namanja masing-masing seperti daftar lampiran Suratkeputusan ini.
Dengan tjatatan, bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan pembetulan seperlunja.
Salinan : Surat Keputusan ini disampaikan kepada jang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan seperlunja, dan kepada :
1. JM. Para MENKO dan Menteri KABINET DWIKORA
2. Distribusi "A" ANGKATAN DARAT
Dikeluarkan di : DJAKARTA
Pada tanggal : 14 Maret 1966
PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI
atas nama beliau,
SOEHARTO
LETNAN DJENDERAL TNI
KEPUTUSAN PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI
No. 3/3/1966
MENIMBANG: 1. Bahwa berhubung dengan adanja tindakan pengamanan terhadap beberapa orang Menteri, maka djalannja kestabilan Pemerintahan sebagai jang dimaksud dalam Pasal 4 UUD 1945 dan djalannja Revolusi sebagaimana dimaksudkan dalam Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris M.P.R.S. tanggal 11 Maret 1966 harus terdjamin;
2. Bahwa oleh karena itu perlu untuk menundjuk Menteri Ad-Interim ;
MENGINGAT:
Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris M.P.R.S. tanggal 11 Maret 1966 ;
M E M U T U S K A N :
MENETAPKAN :
Menundjuk Letnan Djenderal TNI HIDAJAT sebagai Menteri Pos dan Telekomunikasi Ad-Interim disamping djabatan Menteri jang dipegangnja selama ini. Keputusan ini berlaku mulai pada hari ditetapkan.
Ditetapkan di : DJAKARTA
Pada tanggal : 18 Maret 1966
PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI
atas nama beliau,
SOEHARTO
LETNAN DJENDERAL TNI
KEPUTUSAN PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI
No. 4/3/1966
MENIMBANG:
1. bahwa berhubung dengan adanja tindakan pengamanan terhadap beberapa orang Menteri maka kestabilan djalannja pemerintahan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 4 UUD 1945 dan djalannja Revolusi sebagaimana dimaksudkan dalam Surat Perintah PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI tanggal 11 Maret 1966, harus tetap terdjamin ;
2. bahwa oleh karenanja perlu menundjuk Menteri-Menteri jang ada sebagai Menteri ad-interim ;
MENGINGAT :
Surat Perintah PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI tanggal 11 Maret 1966 ;
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN : MENUNDJUK MENTERI-MENTERI AD-INTERIM SEBAGAI BERIKUT : Presidium Kabinet :
1. Sultan Hamengkubuwono IX
2. Adam Malik
3. Dr. Roeslan Abdulgani
4. Dr H Idham Chalid
5. Dr J. Leimena
Menteri Luar Negeri dan Hubungan Ekonomi Luar Negeri :
Dirangkap oleh Menko Adam Malik
Menteri Kehakiman :
Dirangkap oleh Menteri Ketua Mahkamah Agung, Wirjono Prodjodikoro SH
Menteri Urusan Bank Sentral :
Dirangkap oleh Menko Sumarno SH
Menteri Perburuhan :
Dirangkap oleh Menteri Perkebunan Drs. Frans Seda
Menteri Pertambangan :
Dirangkap oleh Menteri Urusan Minjak dan Gas Bumi Maj. Djen. TNI Dr Ibnu Sutowo
Menteri Listerik dan Ketenagaan :
Dirangkap oleh Menko Ir Sutami
Menteri Pengairan Rakjat dan Pembangunan Masjarakat Desa :
Dirangkap oleh Menteri Pengairan Dasar Ir P.C. Harjasudirja
Menteri Transmigrasi dan Kooperasi :
Dirangkap oleh Menteri Drs A. Sukendro
Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudajaan dan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan :
Dirangkap oleh Menteri Wakil ketua DPRGR, Brigdjen TNI Sjarif Thajeb
Menteri/Sekdjen Front Nasional :
Dirangkap oleh Menteri Wakil Ketua DPRGR Kjai H. Achmad Sjaichu
Menteri Penerangan :
Dirangkap oleh Menteri Ds J. Rumambi
Menteri Dalam Negeri/Gubernur/Kepala Daerah Chusus Ibu KotaDjakarta Raja :
Dirangkap oleh Menteri Urusan Veteran dan Demobilisasi, Maj. Djen. TNI Basuki Rachmat
Surat Keputusan ini berlaku mulai pada hari ditetapkannja.
Ditetapkan di : DJAKARTA
Pada tanggal : 18 Maret 1966
PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI
atas nama beliau,
SOEHARTO
LETNAN DJENDERAL TNI
PENGUMUMAN No. 1
Diumumkan, bahwa Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara, dengan surat perintah tanggal 11 Maret 1966, telah memerintahkan kepada Letnan Djenderal TNI SOEHARTO, untuk atas nama Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris M.P.R.S.,
1. Mengambil segala tindakan jang dianggap perlu, untuk terdjaminnja keamanan dan ketenangan serta kestabilan djalannja Pemerintah dan djalannja Revolusi serta mendjamin Keselamatan Pribadi dan Kewibawaan PIMPINAN PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI /PEMIMPIN BESAR REVOLUSI/MANDATARIS M.P.R.S., demi untuk keutuhan bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala Adjaran PEMIMPIN BESAR REVOLUSI ;
2. MegadakanKoordinasi pelaksanaan perintah dengan Panglima-panglima Angkatan-angkatan lain dengan sebaik-baiknja.
Maka diharapkan kepada seluruh Rakjat, hendaknja dalam kegiatan membantu Pemerintah dan Angkatan Bersendjata, untuk ;
1. Tidak bertindak sendiri-sendiri, melainkan selalu terpimpin dan terkoordinir; 2. Tteap memelihara keamanan dan ketertiban umum serta kelangsungan hidup sehari-hari.
Insja Allah, tuntutan jang mengandung ungkapan isi hati-nurani Rakjat, jang konstruktif dan tidak merugikan Revolusi, karena memang telah didengar dan diperhatikan oleh PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI/MANDATARIS M.P.R.S./PENJAMBUNG LIDAH RAKJAT, BUNG KARNO akan ditampung sebaik-baiknja. Semoga Tuhan melindungi dan meridhoi kita sekailan, seluruh Bangsa Indonesia, dibawah Pimpinan PEMIMPIN BESAR REVOLUSI BUNG KARNO, oleh karena kita berada didjalan jang benar.
Djakarta, 12 Maret 1966
PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI/MANDATARIS M.P.R.S.
atas nama beliau,
SOEHARTO
LETNAN DJENDERAL TNI
PENGUMUMAN No. 3
Dalam rangka pelaksanaan Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/mandataris M.P.R.S., maka kepada Pemerintah daerah, baik ditingkat I, tingkat II, maupun Desa Pradja, dalam hal ini Sapta (Tri) Tunggal, Pantja Tunggal, Tjatur (Tri) Tunggal, supaja tetap memelihara kelantjaran pemerintahan didaerah masing-masing, terutama jag meliputi :
1. Pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum rakjat, 2. Penjelenggaraan kesedjahteraan rakjat, terutama pangan dan sandang rakjat.
Dengan tetap memupuk kewaspadaan rakjat, dalam rangka konfrontasi terhadap projek nekolim "Malaysia." Pangkal-tolak pengabdian kepada rakjat adalah penting, karena rakjat adalah tempat dari mana kita dilahirkan dan kepada siapa kita mengabdi.
Djakarta, 13 Maret 1966
PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI/MANDATARIS M.P.R.S.
atas nama beliau,
SOEHARTO
LETNAN DJENDERAL TNI
PENGUMUMAN No. 4
Dalam rangka pelaksanaan Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris M.P.R.S. kepada seluruh aparat pemerintahan ditingkat pusat, dibidang masing-masing supaja tetap memelihara kelantjaran pemerintahan, terutama jang meliputi :
1. Pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum rakjat,
2. Penjelenggaraan kesedjahteraan rakjat terutama pangan dan sandang rakjat.
Dengan tetap memupuk kewaspadaan rakjat, dalam rangka konfrontasi terhadap projek nekolim "Malaysia."
Pangkal-tolak pengabdian kepada rakjat adalah penting karena rakjat adalah tempat dari mana kita dilahirkan dan kepada siapa kita mengabdi.
Djakarta, 13 Maret 1966
PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI/MANDATARIS M.P.R.S
atas nama beliau,
SOEHARTO
LETNAN DJENDERAL TNI
PENGUMUMAN No. 5
1. Bahwasanja kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-undang Dasar 1945 (pasal 4) berada ditangan Presiden Republik Indonesia;
2. Bahwasanja berdasarkan Ketetapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara Republik Indonesia No. I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960 Presiden Republik Indonesia Bung Karno adalah Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS;
3. Bahwasanja Menteri-menteri menurut Undang-undang Dasar 1945 adalah semata-mata hanja pembantu belaka daripada Presiden, dan tiak merupakan bentuk kolektif Pemerintahan, jang Pemerintahan itu berdasarkan pasal 4 Undang-undang Dasar 1945 adalah hanja berada ditangan Presiden;
4. Bahwasanja diantara Menteri-menteri jang kini sedang mendjabat, ada jang merupakan sasaran tuntutan Rakjat, karena penglihatan Rakjat mengenai adanja indikasi tersangkutnja dalam rangkaian kedjadian "Gerakan 30 September" atau setidak-tidaknja diragu-ragukan akan iktikad-baiknja dalam membantu Presiden/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS;
5. Bahwasanja "Gerakan 30 September", baik berdasarkan pernjataan dalam Keputusan Presiden No. 370 tahun 1965, maupun berdasarkan hasil-hasil pemeriksaan dan Putusan mahkamah Militer Luar Biasa serta penilaian Rakjat sendiri, adalah merupakan petualangan kontra-revolusi;
6. Bahwasanja tuntutan Rakjat kepada Menteri-menteri itu harus dihindarkan dari kemungkinan penunggangan oleh kaum kontra-revolusi, gerilja-politik antek-antek "Gerakan 30 September" dan Nekolim;
7. Bahwasanja oleh karena itu, tuntutan Rakjat jang diarahkan kepada Menteri-menteri jang bersangkutan perlu disalurkan dan harus dibatasi dalam proporsi jang sebenarnja dan seharusnja, untuk tidak dikaitkan dengan kedudukan Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, utnuk pengamanan penjelenggaraan Pemerintahan menurut Undang-undang Dasar 1945, jang berada ditangan Presiden, kedudukan Menteri-menteri jang mendjadi sasaran tuntutan Rakjat tadi harus dipisahkan pengkaitannja dari kedudukan Presiden.
Maka demi pengamanan penjelenggaraan Pemerintahan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 pasal 4 berhubungan dengan pasal 17, serta untuk terdjaminnja keamanan dan ketenangan, kestabilan djalannja Pemerintahan dan djalannja Revolusi, terdjaminnja keselamatan pribadi dan kewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS, untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala adjaran Pemimpin Besar Revolusi, maka Angkatan Bersendjata Republik Indonesia, dengan kesungguhan hati dan panggilan rasa tanggung-djawabnja harus menampung suara hati-nurani Rakjat jang dikemukakan dengan serta-merta dan djuga diadjukan setjara tertulis jang hakekatnja mentjerminkan permufakatan pendapat, telah terpaksa harus melakukan tindakan pengamanan, dengan maksud agar supaja Menteri-menteri jang dimaksud djustru djangan sampai mendjadi korban sasaran kemarahan Rakjat jang tidak terkendali dan djangan pula tuntutan hati Rakjat itu terlepas daripada iktikad-baiknja.
Tindakan pengamanan itu dilakukan terhadap :
1. Dr Soebandrio;
2. Dr Chairul Saleh;
3. Ir Setiadi Reksoprodjo;
4. Sumardjo
5. Oei Tjoe Tat, S.H.;
6. Ir Surachman;
7. Jusuf Muda Dalam;
8. Armunanti;
9. Sutomo Martopradoto;
10. Astrawinata, S.H.;
11. Maj. Djen. TNI Achmadi;
12. Drs Mohd. Achadi;
13. Let. Kol. Inf. Imam Sjafi-ie;
14. J. Tumakaka;
15. Maj. Djen. TNI Dr Sumarno.
Demikian tindakan jang telah diambil dan dipertanggungan-djawabnja kepada Rakjat. Hendaknja Rakjat mengetahui, memahami dan tidak mengambil tindakan sendiri-sendiri.
Djakarta, 18 Maret 1966
PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/MANDA- TARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI
atas nama beliau,
SOEHARTO
LETNAN DJENDERAL TNI
P E N G U M U M U M A N
No. : 1/Peng/1966
Menteri/Panglima Angkatan Darat, mengkonstatir adanja gedjala-gedjala kegiatan massa rakjat, jang dapat memberikan kesempatan penunggangan oleh fihak Nekolim, hingga karenanja dapat membahajakan keamanan dan ketertiban umum, - pun pula dapat membahajakan djalannja Revolusi dan kepemimpinan Pemimpin Besar Revolusi, Bung Karno.
Dalam hubungannja dengan gedjala-gedjala itu, harus pula ditjegah tindakan-tindakan pasukan jang tidak terkendalikan.
Maka, berdasarkan Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/mandataris MPRS, tertanggal 11 Maret 1966, perlu segera mengambil tindakan-tindakan tegas, jang dapat dipertanggung-djawabkan kepada Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpi Besar Revolusi/Mandataris MPRS.
Djakarta, 18 Maret 1966
MENTERI/PANGLIMA ANGKATAN DARAT,
SOEHARTO
SURAT -PERINTAH Nomor : 8/3/1966
PRESIDEN/PANGLIMATERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI/ MANDATARIS MPRS
DASAR :
Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris M.P.R.S. tanggal 11 Maret 1966.
MENIMBANG :
Bahwa perlu adanja penertiban dalam soal-soal mass-media baik jang bersifat lokal maupun nasional.
MEMERINTAHKAN :
KEPADA :
1. BRIGDJEN TNI IBNUSUBROTO KA PUSPEN AD.
2. PAPELRADA-DJAJA
3. DIREKTUR PERHUBUNGAN AD.
4. KOLONEL HARSONO DEP. PENERANGAN R.I.
UNTUK :
1. Mengkoordinir dan menertibkan soal-soal mass-media, untuk ini Radio, T.V. dan Pers.
2. Tersebut No. ad 1 diatas (BRIGDJEN TNI IBNUSUBROTO) ditundjuk sebagai Koordinator.
3. Melaksanakan Perintah ini dengan penuh rasa tanggung-djawab, dan melaporkan hasilnja setelah selesai dikerdjakan.
4. Perintah ini berlaku sedjak dikeluarkan.
5. Selesai.
Dikeluarkan di : DJAKARTA
Pada tanggal : 16 maret 1966
PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI/MANDATARIS M.P.R.S.
atas nama beliau,
SOEHARTO
LETNAN DJENDERAL TNI
SURAT-PERINTAH Np. : PRIN-001/PUS.P/3/1966
KEPALA PUSAT PENERANGAN ANGKATAN DARAT
selaku
KOORDINATOR/PENERTIB MASS-MEDIA
DASAR : 1. Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi/mandataris MPRS tanggal 11 Maret 1966 2. Surat Perintah MEN/PANGAD Let. Djen. Suharto atas nama Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS, No. : 8/3/1966 tanggal 16 Maret 1966.
PERTIMBANGAN :
Perlu melaksanakan Surat Perintah tersebut diatas.
MEMERINTAHKAN
KEPADA :
1. DIREKTUR DJENDERAL R.R.I. PUSAT
2. DIREKTUR T.V.R.I.
UNTUK : I. Hanja menjiarkan segala siaran-siaran kata dalam bidang politik, ekonomi dan militer jang telah mendapat persetudjuan dari Kepala Pusat Penerangan Angkatan Darat selaku Koordinator/Penertib Mass-Media.
II. Segala sesuatunja mengenai pemberitaan/pekabaran/siaran dilaorkan setjara periodiek kepada Kepala Pusat Penerangan Angkatan Darat selaku Koordinator/Penertib Mass-Media.
III. Perintah ini berlaku sedjak tanggal dikeluarkan.
IV. Selesai.
Dikeluarkan di : DJAKARTA
Pada-tanggal : 17-3-1966
Pada - djam : 18.00
KEPALA PUSAT PENERANAN ANGKATAN DARAT
selaku,
KOORDINATOR/PENERTIB MASS-MEDIA
IBNUSUBROTO
BRIGADIR DJENDERAL TNI
Nomor : 001/SUS Tanggal : 18 Maret 1966
PUSAT PENERANGAN ANGKATAN DARAT MENGUMUMKAN SEBAGAI BERIKUT :
Berdasarkan surat perintah Menteri/Panglima Angkatan darat Letnan Djenderal Soeharto atas nama Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersendjata Republik Indonesia/Mandataris MPRS/Pemimpin Besar Revolusi nomor 8/3/1966, tertanggal 16 Maret 1966, maka sedjak dikeluarkannja perintah tersebut, soal-soal mass-media dalam berita RRI-TV, TVRI dan Pers berada dalam asuhan, koordinasi dan pengawasan Kepala Pusat Penerangan Angkatan Darat Brigadir Djenderal Ibnusubroto selaku koordinator/penertib mass-media.
DEMIKIAN PUSAT PENERANGAN ANGKATAN DARAT.
PIDATO PENDJELASAN WAPERDAM A.I./MEN-PANGAD
LETNAN DJENDERAL SUHARTO, DISIARKAN MELALUI
R.R.I. PADA TANGGAL 27 MARET 1966
Saudara-saudara sebangsa dan setanah-air,
Sedjak dikeluarkannja Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS tanggal 11 Maret 1966 jang lalu kepada kami, jang pada pokoknja berisi Perintah untuk mengambil segala tindakan jang perlu guna mengamankan djalannja Revolusi, maka kebidjaksanaan itu mendapat sambutan jang luar biasa dari Rakjat dan sangat melegakan hati. Kami kemudian segera mengambil langkah-langkah jang perlu demi pengamanan djalannja revolusi, berdasarkan garis adil dan benar daripada Tri Tuntutan Rakjat berdasarkan garis Revolusi adjaran Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno jang melandaskan diri pada kekuatan Rakjat, dan mengabdikan diri kepada tuntutan hati-nurani Rakjat. Dalam amanat 17 Agustus 1965 "Tahun Berdikari", Bung Karno telah memperingatkan : "Kesalahan kaum imperialis dan kaum reaksioner adalah meremehkan kekuatan rakjat djelata". Tntutan rakjat djelata harus mendjadi pedoman tindakan kita seperti jang sudah ditegaskan oleh PBR Bung Karno dalam Deklarasi Ekonomi : "Sesuai dengan pertumbuhan kesadaran sosial dan kesadaran ekonomi Rakjat Indonesia, maka tiap konsepsi dan tindakan Pemerintah harus dapat dirasakan dan dimengerti oleh Rakjat, bahwa kepentingan mereka diperhatikan". Dengan segala kesungguhan hati dan penuh rasa tanggung-djawab, kami, dengan dukungan Rakjat, telah membubarkan Partai Komunis Indonesia dan mengambil tindakan kepada sedjumlah Menteri dan pedjabat-pedjabat lain, jang tjukup ada indikasi hubungannja dengan PKI/Gestapu, mereka jang diragu-ragukan iktikad-baiknja dalam membantu Presiden/Pangti ABRI/PBR Bung Karno dan mereka jang telah setjara a-moral dan a-sosial hidup bermewah-mewah diatas beban pundak Rakjat jang dideritakan karenanja.
Saudara-saudara, ABRI menjadari bahwa tindakan jang telah diambil itu baru merupakan pelaksanaan sebagian dari Tri Tuntutan Rakjat. Dan ABRI menjadari pula sepenuhnja bahwa Rakjat ini sedang dengan harap-harap tjemas memperhatikan, apakah suara hatinja untuk perbaikan kehidupan sosial-ekonomi akan dapat dipenuhi. Salah satu alat untuk melaksanakan perbaikan kehidupan sosial-ekonomi itu adalah pembentukan Kabinet Baru, jang dipertjajakan oleh Rakjat dan mampu melaksanakan segala programnja.
Dengan penuh perhatian dan tetap berpegang teguh pada Amanat Rakjat, baik jang disalurkan melalui wakil-wakilnja dalam MPRS, DPR-GR, Front Nasional, maupun pernjataan-pernjataan langsung jang mereka berikan melalui Ormas/Orpol/Organisasi-organisasi lain, maka ABRI berkesimpulan bahwa Kabinet jang baru ini haruslah :
1. Mengenai struktur Kabinet : Sederhana, riil/rasionil, mudah dikendalikan, tidak bersimpang-siur, tegas tugas masing-masing Menteri, effisien dan efektif dan mampu melaksanakan programnja.
2. Mengenai menteri-menteri : Djudjur, tjakap, kompak, dipertjaja oleh Rakjat karena membela Rakjat, revolusioner, pantja Sila sedjati dan bukan antek-antek PKI/Gestapu atau petualang plintat-plintut dlsb.
3. Mengenai program Kabinet : Mampu mengusahakan dan mewudjudkan dalam waktu singkat kesedjahteraan Rakjat, terutama sandang-pangan, berani mengganjang segala bentuk kontra-revolusi dan penjelewengan; serta sedjauh kemampuan dan keuatan tetap meneruskan konfrontasi terhadap :Malaysia"/Nekolim dan menjelenggarakan Conefo.
Rakjat emoh pemimpin-pemimpin gadungan. Biar nasib mereka akan ditentukan oleh prosesnja hukum revolusi dan pengadilan revolusi.
Saudara-saudara jang kami tjintai, hanja Kabinet jang demikian itu akan mendapatkan dukungan dan bantuan Rakjat dan mampu membawa Revolusi kita kearah mertjusuar dunia, sebab dasar dan tudjuan revolusi kita memang bersemajam dalam hati-nurani ummat. Manusia. Kita pasti mendjadi bangsa jang besar, karena kita berkepribadian berani melihat kenjataan dan berani berdiri diatas kaki sediri.
Rakjat perlu menjadari, bahwa memperdjuangkan prinsip-prisnip diatas adalah merupakan pula satu perdjuangan tersendiri. Dan susunan Kabinet jang baru dapat ditjapai sekarang ini adalah tahap pertama dan maksimal jang dapat kita tjapai hingga dewasa ini, tetapi hendaknja merupakan tahap dari suatu rangkaian tahap kemenangan perdjuangan jang akan datang. Meskipun demikian, dalam kemungkinan belum kesempurnaannja menurut tanggapan penglihatan Rakjat, semoga Kabinet ini dalam mengemban Amanat Penderitaan Rakjat selalu membuka kontrol dan support sosial jang diiringi dengan rasa tanggung-djawab Rakjat karena memang Rakjat bersama-sama berada dalam perdjuangan kita. Demokrasi tanpa pimpinan berarti anarchi, sebaliknya Pimpinan tanpa Demokrasi berarti Diktator. Lembaga-lembaga Demokrasi kita, MPRS dan DPR-GR hendaknja benar-benar merupakan tersalurnja dan terudjudnja keinginan Rakjat, agar rakjat tidak lagi bergerak sendiri-sendiri. Djiwa Demokrasi menurut Undang-undang dasar 1945 adalah a-priori persatuan, musjawarah untuk ufakat dengan hikmah kebidjaksanaan dan samasekali bukan siasat-siasatan untuk kepentingan golongan atau ambisi pribadi.
Saudara-saudara jang kami hormati,
Dengan rasa tanggung-djawab jang demikian itu hendaknja Rakjat dalam melakukan penjorotan, memberikan kesempatan bekerdja kepada Kabinet ini. Dalam hubungan itu, ABRI, anak kandung Rakjat pasti selalu dipihak Rakjat.
Perdjoangan kita masih djauh. Meskipun demikian, fadjar harapan kemenangan sudah mulai nampak.
Semoga Tuhan meridhoi dan melindungi perdjuangan kita bersama. Sekian dan terimakasih.
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. 62 TAHUN 1966
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MENIMBANG : 1. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mensukseskan pelaksanaan Dwikora, chususnja pengganjangan projek NEKOLIM "Malaysia" sesuai dengan situasi dan tingakt revolusi dewasa ini, perlu segera mengangkat Wakil Panglima Besar Komando Ganjang Malaysia (Wapangsar KOGAM);
2. bahwa agar supaja Wakil Panglima Besar Komando Ganjangmalaysia tersebut diatas dapat menunaikan tugas kewadjibannja seefektif mungkin, perlu memberikan kedudukan Menteri kepadanja ;
MENGINGAT : 1. Pasal 4 ajat 1 dan pasal 10 Undang-undang Dasar tahun 1945;
2. Keputusan Presiden No. 40 tahun 1966;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : PERTAMA : Terhitung mulai pada tanggal keputusan ini ditetapkan, mengangkat DJENDERAL TNI Dr ABDUL HARIS NASUTION sebagai Wakil Panglima Besar Komando Ganjang malaysia (Wapangsar KOGAM), dengan diberikan kedudukan sebagai Menteri;
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan; dengan tjatatan, bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan seperlunja.
Ditetapkan di Djakarta
Pada tanggal 27 Maret 1966
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SUKARNO
PENGUMUMAN KEPALA PUSPENAD
No. Sus/006/28-3-1966
Kepala Pusat Penerangan Angkaatn darat, Brigadir Djenderal TNI Ibnusubroto mengumumkan sbb;
I. Salah satu tugas jang dibebankan kepada Letnan Djenderal TNI Soeharto, Menteri/Panglima Angkatan Darat, seperti tertjantum dalam Surat Perintah Presiden/Pangti/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS tanggal 11 Maret 1966, adalah mendjamin keselamatan Pribadi Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS, Bung Karno
II. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Men/Pangad Letnan Djenderal TNI Soeharto telah mengadakan musjawarah dengan Panglima-panglima Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Angkatan Kepolisian, janga pada tanggal 22 Maret 1966 telah menghasilkan mengeluarkan suatu Keputusan bersama No. 6/3/1966 dari keempat Menteri Panglima Angkatan, jang masing-masing ditanda-tangani oleh Men/Pangad Letnan Djenderal TNI Soeharto, Men/Pangal Laksamana Muda Laut Moeljadi, men/Pangau care-taker Komodor Udara Roesmin Nurjadin dan Men/Pangak Komisaris Djenderal Sutjipto Judodihardjo.
III. Dalam keputusan bersama tersebut keempat Menteri Panglima Angakatn berpendapat, bahwa tugas mendjamin keselamatan Pribadi Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS jang kini dibebankan kepada Kesatuan Chusus/Resimen Tjakrabirawa, sementara sambil menunggu tersusunnja Kesatuan pengawalan jang baru, perlu diserahkan kepada Angkatan Darat. Djuga keempat Menteri Panglima Angkatan bersepakat untuk menarik kembali semua anggauta Angkatan jang ditugaskan dalam resimen Tjakrabirawa setelah Angkatan darat menjatakan siap untuk melaksanakan tugas mendjamin keselamatan tersebut diatas.
Selandjutnya Menteri-menteri Panglima Angkatan Laut, Udara dan kepolisian telah bersepakat untuk dengan sepenuh hati membantu Angkatan Darat dalam pelaksanaan tugas pengamanan ini.
IV. Sebagai realisasi daripada Keputusan bersama keempat Menteri Panglima Angkatan itu, maka pada hari Senen pagi pada tanggal 28 Maret 1966 bertempat di lapangan appel Markas Besar Direktorat Polisi Militer, Djl. Merdeka Timur Djakarta, telah dilakukan serah-terima tugas mendjamin keselamatan Pribadi Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi/MandatarisMPRS beserta keluarganja, dari Brigadir Djenderal TNI Moh. Sabur kepada Brigadir Djenderal TNI Soedirgo, Direktur Polisi Militer (DIRPOM).
V. Sebagai pelaksana dari tugas pengamanan tersebut, Dirpom telah menugaskan Bataljon Para Polisi Militer dengan Komandannja Letnan Kolonel CPM NORMAN SASONO.
VI. Karena tugas mendjamin keselamatan Pribadi Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/mandataris MPRS adalah kewadjiban dari seluruh Rakjat Indonesia jang progresif-revolusioner, maka TNI/Angkatan darat berkejakinan, bahwa dalam melaksanakan tugas mendjamin keselamatan inipun pasti mendapat dukungan dan bantuan sepenuhnja dari segenap lapisan dan golongan masjarakat jang progresif-revolusioner.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar