Senin, 19 Juli 2010

PKN DALAM WACANA INTERNASIONAL

Dalam wacana Internasional, PKN disebut dengan NFP (National Forest Programme). Bab 11 (Combating deforestation) dari Agenda 21 http://www.19c.org/habitat/agenda21 dan rencana aksi dari UNCED (the United Nations Conference on Environment and Development) http://www.cie.sin.org/docs/007-585/unced.home.html mengajak setiap Negara untuk mempersiapkan dan mengimplementasikan National Forest Programme. Selanjutnya setiap Negara menyetujui untuk me-review dan jika perlu merevisi tindakan-tindakan dan programprogram yang berhubungan sumber daya hutan dan lahan, serta membangun kebijakan dan perundangan serta mempromosikan perundangan-undangan dan tindakan-tindakan sebagai dasar untuk mengontrol konversi hutan dan semua tipe lahan di masa dating. Dengan demikian semua prinsip dan rekomendasi yang diadopsi dari UNCED dapat dijadikan aksi nyata. Selanjutnya dalam penekanannya dibutuhkan integrasi semua aktivitas tersebut dalam skala global, inter-sektoral dan kerangka kerja partisipatif.
Convention on Biodiversity (CBD) http://www.iisd.ca/linkages/biodiv.html Convention to combat Desertification (CCD) dan Convention on Climate Change (CCC) http://ufcc.int dan Forest Principles http://www.un.org/documents/ga/conf151/aconf15126-3annex3.html telah menyetujui inisiative UNCED untuk merumuskan kriteria dan indicator dari sustainable forest management. Semua difokuskan kepada peningkatan dan penambahan peran aktivitas kehutanan dan kebutuhan untuk memperbaiki perencanaan kehutanan. Pada saat negosiasi antar pemerintah bidang kehutanan, UNCED dilanjutkan dengan IPF dan IFF dengan penekanan peran NFP yang memiliki arti yang sangat penting dalam issue sektor Kehutanan secara global, komprehensif dan multisektor. NFP dimengerti sebagai contry led, sebuah proses partisipatif untuk merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan dan instrument yang effektif dalam mempromosikan pembangunan sektor dalam konteks kebijakan dasar dan strategis dari sustainable development. Keinginan IPF dan IFF komunitas internasional mendukung pembangunan negara-negara yang mereka dukung untuk merumuskan dan mengimplementasi NFP yang berkenaan dengan defenisi prinsip dalam dialog kebijakan internasional.
NFP menyediakan global framework yang dialamatkan kepada issu-issue kehutanan dalam konteks pembangunan yang berkelanjutan. NFP merupakan alat untuk merencanakan, mengimplementasi, dan memonitor kehutanan dan semua aktivitas yang berhubungan dengan kehutanan. NFP mengikuti perencanaan partisipatif dan pendekatan implementasi yang mendorong pelibatan semua forestdependent actors pada tingkat local, nasional dan global dan membangun kerjasama antar semua stakeholders dengan menekankan kepada kedaulatan nasional terhadap hal-hal yang berhubungan dengan manajemen sumber daya hutan dan kebutuhan pemimpin Negara dan responsibility.
Sebagai framework untuk perencanaan, NFP menyediakan orientasi strategis untuk sektor Kehutanan, yang serasi dengan sektor lain dalam kerangka ekonomi nasional
Sebagai framework untuk aksi, NFP menyediakan sebuah lingkungan untuk implemetasi dari program dan aktivitas semua stakeholders yang concerted dan coordinated dengan didasarkan kepada mutually agreed dan strategis.
Pendekatan NFP adalah fleskibel dan dapat diterima dalam situasi yang beragam. Walaupun pada awalnya direncanakan hanya untuk negara-negara tropis dan perencanaan dan implementasi pada level nasional, namun ternyata prinsip dasar dan operational guidelines NFP dapat diaplikasikan pada setiap bentuk hutan dan berdasarkan pada variasi level nasional, internasional dan sub-nasional.
Pemerintah (Nasional) dapat menggunakan framework ini untuk merumuskan perencanaan sektor kehutanan
Pemerintah daerah (decentralized government authorites), sebagaimana partner pemerintah (nasional) seperti community- based organized, organisasi non pemerintah dan sektor swasta, dapat menggunakanya untuk merencanakan dan mengimplementasi aktivitas mereka dalam garis national framework
Institusi internasional dapat menggunakannya untuk menyesuaikan aksi mereka, memperkuat kerjasama dalam bidang Kehutanan dan mempertinggi penggunan manusia dan sumberdaya financial secara effectif dan effesien.
Organisasi regional dan sub-regional dari Negara yang berbeda dengan kesamaan interest dapat menggunakan methodological framework ini untuk merumuskan dan mengimplementasikan secara bersama-sama.
Beberapa international instrument dan legally binding atau non-legally binding terkait dengan NFP antara lain :
UNCED
Forest Principles
Agenda 21
IPF Proposal For Action
IPF 1
IPF 2
IPF 3
IPF 4
IFF Proposal For Action
IFF 3
IFF 4
UNFF
UNFF 1
UNFF 2
CBD
MCPFE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar